Kadinkes Medan Dicopot
Usai Pemeriksaan, Kadinkes Medan Dicopot dari Jabatannya
Dijelaskan Sulaiman, Pemko Medan telah menyiapkan tim ad hoc untuk menggelar pemeriksaan dan telah sepakat menjatuhkan hukuman berat kepada Kadinke
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap mengatakan, Inspektorat telah merekomendasikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah diberikan sanksi berat berupa pembebasan difinitif (dicopot) dari jabatannya.
Dijelaskan Sulaiman, Pemko Medan telah menyiapkan tim ad hoc untuk menggelar pemeriksaan dan telah sepakat menjatuhkan hukuman berat kepada Kadinkes Medan
Untuk sanksi berat itu, kata Sulaiman merupakan pencopotan.

"Dari hasil pemeriksaan dengan tim Ad hoc pertama dilakukan pembebasan sementara dan kedua pembebasan defenitif," ucapnya, Senin (29/7/2024).
Dari hasil pemeriksaan ini, kata Sulaiman dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa Kabid Dinkes Medan.
"Jadi dari hasil pemanggilan terhadap beberapa Kabid selain Taufik itulah pembebasan difinitif. Karena evaluasi kinerjanya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, Kepala Dinas Kesehatan Taufik Ririansyah diperiksa inspektorat karena dugaan penyalahgunaan anggaran dana kesehatan.
Dikatakan Bobby Nasution, dirinya mengetahui hal itu dari Inspektur Pemko Medan Sulaiman Harahap.
Menurut Bobby Nasution, atas arahan inspektorat Medan, jabatan Taufik dinonaktifkan sementara waktu.
"Terkait Kepala Dinas Kesehatan yang kami berhentikan sementara demi pemeriksaan di Inspektorat. karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat mulai dari tahun 2021,2022,2023. Dan ini belum ada ditindaklanjuti sama sekali," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (22/7/2024).
Selain itu, Bobby Nasution juga telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Medan terkait adanya pemanggilan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Medan.
"Kemarin juga kita terima surat dari Bapak Kajari ada pemanggilan kepada Kepala Dinas Kesehatan terkait dugaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2023," ucapnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
POLISI Gerebek Klinik Jual Bayi di Medan, Warga: Bayi Dijual Rp 10 Juta - Rp 30 Juta |
![]() |
---|
MENPAR Widiyanti Viral Diduga Mandi Pakai Air Galon, Prilly Latuconsina: Pariwisata Bukan Cuma Data |
![]() |
---|
Daftar Libur Nasional 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, 3 Hari Cuti Bersama Hari Raya Idul fitri |
![]() |
---|
Motif FT Wanita Diduga Selingkuhan Anggota DPRD Wahyudin Moridu Jadi Sorotan, Pengakuan Wahyudin |
![]() |
---|
Fakta Sosok Briptu Rizka, Tersangka Tewasnya Brigadir Esco, Sering Pingsan saat Suaminya Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.