Berita Medan
Edarkan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Pria Ini Diciduk Polisi, Sudah Beraksi Sejak Tahun 2022
Pelaku yakni berinisial F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polisi menangkap pengedar narkoba, yang simpan puluhan ribu pil ekstasi dan sabu di dalam rumah.
Pelaku yakni berinisial F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Ia ditangkap, saat polisi melakukan penggrebekan sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis II, Jalan Bangun Mulia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, pelaku ini ditangkap, pada Rabu (24/7/2024) lalu.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya ada peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di wilayah tersebut," kata Teddy kepada Tribun-medan, Selasa (30/7/2024).
Katanya, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut.
"Petugas menghampiri rumah tersebut dan langsung mengamankan pelaku," sebutnya.
Teddy menuturkan, saat itu polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dari sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 36860 dan dua kilogram sabu, yang disimpan di dalam tas.
"Total barang bukti itu ada 2000 gram sabu, dan 36860 butir pil ekstasi," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku telah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2022.
"Barang (narkoba) ini di dapat dari seseorang berinisial W di Kepri. W ini masih kita kembangkan, mudah-mudahan tim Sat Narkoba bisa mengungkapnya," bebernya.
Teddy menjelaskan, pelaku ini mengedarkan narkoba tersebut di kawasan Kota Medan dan juga Deliserdang.
"Dia menjual di daerah Klambir V, Sei Mencirim dan Tuntungan. Upah dia itu Rp 25 juta perdua minggu dan Rp 50 juta perbulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, maksimal penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Klaim Asuransi Mobil Rusak Akibat Demo, Ini Syarat dan Prosedurnya |
![]() |
---|
Ahli Hukum Kepolisian Minta Polda Sumut Ciptakan Kedamaian saat Ramainya Demontrasi |
![]() |
---|
Jumlah Peserta Penataran Pelatih Masih Minim, ABTI Medan Tetap Menunggu Hingga Hari H |
![]() |
---|
Paripurna Daring, Rico Sampaikan Rancangan P.APBD, PAD dan Belanja Daerah Menurun |
![]() |
---|
Massa Desak Pemko Medan Transparan soal Lelang Jabatan Inspektorat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.