Berita Viral
KESAKSIAN Renaldi di PK Saka Tatal Dalam Kasus Vina Cirebon, Dipukuli dan Disuruh Minum Air Kencing
Renaldi atau Aldi memberikan keterangan dalam sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Selasa (30/7/2024) di kasus Vina Cirebon.
TRIBUN-MEDAN.COM - Renaldi atau Aldi memberikan keterangan dalam sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Selasa (30/7/2024) di kasus Vina Cirebon.
Sidang PK tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Aldi, adik dari terpidana kasus Vina Cirebon, Eka Sandi menceritakan peristiwa penangkapan dan kekerasan yang dilakukan oleh polisi setelah penangkapan.
Menurut pengakuan Aldi, penangkapan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada tanggal 31 Agustus 2016.
Aldi bercerita momen dirinya dan Saka tiba-tiba ditangkap oleh polisi setelah membeli bensin.
“Saya dan Saka Tatal kan disuruh beli bensin sama kakak saya, nah pas kita pulang tiba-tiba ditangkap oleh polisi dan langsung dipukulin,” ungkap Aldi dalam persidangan PK, Selasa.
“Saya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi yang nangkap itu Pak Rudiana (Ayah Eky) bersama rekan-rekannya, penangkapan 16.30 WIB,” lanjutnya.

Aldi melanjutkan ceritanya saat sudah sampai di kantor polisi, ia bersama Saka disuruh turun dan jalan bebek.
Aldi mengaku kalau ada beberapa orang yang dituduh melakukan pembunuhan Vina dan Eky, mereka juga mendapatkan perlakuan buruk dari polisi.
“Ada yang ditendang terus dipukul, ya diperlakukan seperti binatang lah pak,” ungkap Aldi.
Kekerasan yang dilakukan pihak polisi kepada orang yang diduga melakukan pembunuhan tersebut menurut pengakuan Aldi berlangsung hingga malam hari.
“Ada yang diinjak, ada yang dikasih balsem, ada beberapa yang matanya sampai tidak terlihat karena terus dipukuli oleh polisi,” katanya.
Aldi diminta untuk mengaku bahwa dirinya bersalah, jika tidak mengaku maka kekerasan terus dilakukan.
“Disuruh ngaku pak, saya kan nggak tau apa-apa jadi saya bilang enggak akhirnya terus dipukuli,” ungkapnya.
Menurut Aldi paling miris yaitu ketika ia sebelum dimasukkan ke penjara diminta untuk minum air kencing dan dipukul menggunakan gembok.
“Saat mau masuk penjara kita disuruh ngesot terus dipukul menggunakan gembok dan disuruh minum kencing,” cerita Aldi sembari menahan air matanya.
Aldi menangis di persidangan PK saat menceritakan ulang kejadian yang ia alami pada tahun 2016 silam.
Diketahui Aldi merupakan salah satu dari orang yang ditangkap pada tahun 2016 silam atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kemudian Aldi dibebaskan, namun tidak dengan sang kakak.
Aldi ditangkap bersama Saka Tatal yang saat ini juga sudah dinyatakan bebas murni.
Tetapi, karena merasa tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan tersebut Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan PK pada 8 Juli 2024.
Tujuan Saka Tatal melakukan PK yaitu ingin membersihkan namanya dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Saka bersama kuasa hukumnya membawa 10 novum pada sidang perdananya.
Keluarga Vina Yakin Eky dan Vina Korban Pembunuhan
Di tempat terpisah, keluarga Vina Cirebon mengaku, tak terima kasus kematian yang terjadi 2016 silam ini disebut kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Kakak kandung Vina, Marliana, meyakini bahwa Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.
Hal itu disampaikan Marliana saat konferensi pers bersama kuasa hukum, Hotman Paris, di Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Marliana tampak geram menanggapi ramainya sejumlah pihak yang menyimpulkan sepihak kasus kematian adiknya ini.
"Saya dari awal itu meyakini saya dan keluarga meyakini bahwa itu pembunuhan, kamu keluarga tidak terima bahwa ini dikatakan laka lantas," kata Marliana dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (30/7/2024).
Menurut Marliana, kondisi jasad Vina tak terindikasi seperti korban laka lantas.
"Luka-luka yang adik saya alami itu berbeda jauh dengan kecelakaan, kalau dibilang kecelakaan."
"Kepala itu lunak, kaki dan kepala itu remuk," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina menyimpulkan bahwa kasus kematian Vina dan kekasihnya, Eky, ini adalah murni kecelakaan.
Kesimpulan itu disampaikan pihak kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, pekan lalu.
Terbaru, kuasa hukum Saka Tatal juga menghadirkan sejumlah saksi fakta di sidang lanjutan PK ini.
Sejumlah saksi meyakini, Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan.
Satu di antaranya yang meyakini hal tersebut adalah saksi Jogi Nainggolan.
Jogi diketahui merupakan kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana kasus Vina pada 2016.
Dalam keterangannya, Jogi meyakini, perkara ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan pada 2016.
"Kalau kami mendengar dari terpidana, itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya dalam sidang, Selasa.
Baca juga: PROFIL dan Harta Kekayaan 3 Hakim Perempuan yang Putuskan PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon
(*/Tribun-medan.com)
TANGIS Keluarga Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Teriaki Nama Affan Sampai Pingsan |
![]() |
---|
SOSOK Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Sampai Tewas Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
KAPOLRI Minta Maaf Soal Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Propam Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.