Medan Terkini

Rampok Sepeda Motor IRT di Medan Helvetia, Residivis Ditembak Polisi

Polisi menangkap satu dari dua pelaku begal yang beraksi di Jalan Puskesmas, Kecamatan Medan Helvetia.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Dicky Romantika, pelaku perampokan berjalan pincang digiring oleh petugas usai kakinya ditembak polisi, Selasa (30/7/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polisi menangkap satu dari dua pelaku begal yang beraksi di Jalan Puskesmas, Kecamatan Medan Helvetia.

Pelaku yakni bernama, Dicky Romantika (25) warga Jalan Bakti Selatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Menurut Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, aksi begal yang dilakukan pelaku ini terjadi, pada Senin (8/7/2024) lalu.

Pelaku merampok sepeda motor milik ibu rumah tangga (IRT) bernama Fitriani (48) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia.

"Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terhadap korbannya bernama Fitriani," kata Alex kepada Tribun-medan, Selasa (30/7/2024).

Ia menceritakan, kronologis kejadian itu bermula ketika korban hendak menjemput anaknya ke sekolah.

Lalu, dari arah belakang kedua pelaku membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor.

"Kemudian para pelaku mendorong korban hingga masuk ke dalam parit," sebutnya.

Alex mengungkapkan, pada saat itu para pelaku langsung merampas sepeda motor korban dan membawanya kabur.

Setelah kejadian, korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia.

Polisi yang menerima laporan dari korban pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, pada Minggu (28/7/2024) kemarin.

"Jadi pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain, pelaku ini mencoba melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Lebih lanjut, Alex menyampaikan, saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yang terlibat dalam kasus perampokan tersebut.

Katanya, pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kambuhan yang juga pernah terlibat kasus serupa.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved