Berita Viral

Babak Belur Ucil Dituduh Bunuh Vina dan Eky, Telinga dan Mata Disteples Oknum Polisi Polda Jabar

Babak belur Rivaldi alias Ucil yang dituduh membunuh Vina dan Eky hingga berakhir disiksa oknum polisi Polda Jabar

Kolase TV One/Facebook
Babak Belur Ucil Dituduh Bunuh Vina dan Eky, Telinga dan Mata Disteples Oknum Polisi Polda Jabar 

'Itu kemarin juga telinganya yang bukain steplesnya itu saya Bu'," kata Widyaningsih menceritakan pengakuan petugas polisi di Polda Jawa Barat.

"Iya mata juga steples, bawah alis ini," lanjutnya.

Seperti diketahui, Rivaldi adalah satu dari 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang diputus persidangan 2016-2017.

Kedelapan pelaku yang ditangkap selain Rivaldi adalah Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Saka Tatal sendiri kini sedang menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk memulihkan nama baiknya karena tidak merasa bersalah di kasus Vina.

Baca juga: 11 Daerah di Medan Masuk Daftar Pemadaman Listrik 1 Agustus 2024, Cek Daerah Kamu di Sini

Baca juga: Identitas Korban Kecelakaan Bus Terjun ke Danau Toba Ternayta Seorang Kepala Desa, Korban DIevakuasi

AKHIRNYA Terkuak Bukti Kematian Vina dan Eky Bukan Pembunuhan Tapi Kecelakaan dan Tak Ada Rudapaksa

Kuasa hukum Saka Tatal Jogi Nainggolan meyakini bahwa kasus kematian Vina dan Eky merupakan kecelakaan bukan pembunuhan. 

Kubu Saka Tatal telah membawa 9 saksi dalam kasus ini. 

"Kalau kami mendengar dari terpidana, itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya dalam sidang.

Jogi mengaku heran, polisi kemudian menyatakan kasus itu pembunuhan dan menangkap pelakunya.

"Secara konsisten saya mengatakan ini bukan kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu adalah kasus kecelakaan murni dari keterangan anggota kepolisian. Janganlah orang lain dijadikan korban dalam suatu permainan," katanya,

Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam kasus Vina ini.

Terlebih, pelaku terpidana yang menjadi kliennya mengaku bukanlah anggota geng motor dan tidak mengenal Vina dan Eky.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved