Sumut Terkini

DPO Dugaan Suap Seleksi PPPK, Polda Sumut Minta Bantuan Warga, Jika Melihat Zahir Segera Lapor

Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK)

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Zahir, Bupati Batu Bara tahun 2018-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumatera Utara sampai saat ini mengaku masih memburu Zahir, mantan Bupati Kabupaten Batu Bara periode 2018-2023 yang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.

Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) bersama enam tersangka lainnya.

Namun, usai ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil ia berulangkali mangkir.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sampai saat ini penyidik belum berhasil menemukan Zahir.

Lantas Polisi meminta kepada masyarakat apabila melihat Zahir segera melapor kepada Kepolisian terdekat.

"Sampai dengan saat ini, sejak terbit daftar pencarian orang dari Ditreskrimsus, pada 29 Juli Polisi masih terus mencarinya. Kita juga imbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui supaya melaporkan kepada kepolisan. 

Masih diburu, masih dicari,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/8/2024).

Mantan Bupati Batubara Zahir (tengah) yang juga Ketua DPC PDIP Batubara mengikuti rapat koordinasi calon kepala daerah yang akan diusung Golkar pada pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara.
Mantan Bupati Batubara Zahir (tengah) yang juga Ketua DPC PDIP Batubara mengikuti rapat koordinasi calon kepala daerah yang akan diusung Golkar pada pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Diketahui, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Mantan Bupati Batu Bara, Zahir ditetapkan tersangka sejak 29 Juni lalu setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara, Zahir merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polisi juga sudah menetapkan lima tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan pada Selasa 23 Juli 2024.

Lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved