Medan Berkah
Ketua BKM, Imam dan Muazin akan diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemko Medan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, seluruh Ketua BKM, Imam dan Muazin di kota Medan akan
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Wali Kota Medan, Bobby Nasution, seluruh Ketua BKM, Imam dan Muazin di kota Medan akan diikutsertakan kedalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemko Medan.
Baca juga: Penumpang Bus Hiace Lhokseumawe Diamankan Polres Langkat, Terciduk Bawa 301,5 Gram Sabu-sabu
Baca juga: Sosok Mudjoyo Tjandra, Suami yang Temukan Istri Beserta Anak Jadi Kerangka, Disebut Nikah 3 Kali
Hal tersebut terungkap dalam rapat kepesertaan Ketua BKM, Imam dan Muazin sekota Medan pada BPJS Ketenagakerjaan yang diadakan di kantor Wali Kota Medan, Selasa (23/7).
Rapat yang dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting itu dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, Kepala Dinas Sosial, Khoiruddin dan para Camat serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan.
Baca juga: Profil dan Biodata Haridai Anwar, Musisi Lawas Vokalis OM PSP yang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dalam rapat tersebut Topan menyampaikan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah menginstruksikan agar Ketua BKM, Imam dan Muazin di Masjid maupun Musala mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Nasib Wisatawan Indonesia Bawa Bekal Daging Babi Didenda Rp99,8 Juta di Taiwan, Tak Mampu Bayar
Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut Topan memerintahkan kepada seluruh Camat agar melakukan pendataan terhadap Ketua BKM, Imam dan Muazin di wilayah kerjanya masing-masing.
"Tolong dilakukan pendataan dengan benar jangan sampai ada yang terlewatkan ataupun data double,"kata Topan.
Topan menyebutkan langkah yang dilakukan Wali kota Medan, Bobby Nasution tersebut sejalan dengan semangat kota Medan menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerajaan (UCJ).
"Pada prinsipnya pak Wali Kota ingin seluruh Ketua BKM, Imam dan Muazin yang sesuai kriteria harus tercover BPJS Ketenagakerjaan,"sebut Topan.
Baca juga: Nasib Wisatawan Indonesia Bawa Bekal Daging Babi Didenda Rp99,8 Juta di Taiwan, Tak Mampu Bayar
Nantinya bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada Ketua BKM, Imam dan Muazin yang memang belum menerima bantuan sama sekali dari Pemko Medan dan akan mendapatkan dua manfaat sekaligus yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.