Sumut Terkini
PECAH Tangis Anak Istri Alwi Mujahit, Ayah Dituntut 20 Tahun,Robby Tilap Dana Covid Lebih Besar 17 M
Istri dan anak wanita Alwi datang memeluknya,. Ketiganya tak kuasa menahan tangis hingga mereka saling berangkulan . . .
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nasib Alwi Mujahit Hasibuan dituntut 20 tahun penjara, yang terlibat kasus dugaankorupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, tahun 2020.
Kasus korupsi terjadi, kala Alwi menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut.
Alwi Mujahit hanya bisa pasrah saat tuntutaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024) sore.
Namun, istri dan anak Alwi Mujahit yang menghadiri sidang turut membuat suasana di persidangan jadi haru.

Istri dan anak wanita Alwi datang memeluknya,.
Ketiganya tak kuasa menahan tangis hingga mereka saling berangkulan.

Seperti diberitakan, jaksa menyakini bahwa, Alwi telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan APD Covid 19 tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap dr Alwi Mujahit Hasibuan, berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangin selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU Hendri Edison, membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Hendri juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid 19," sebut Hendri.

"Tindakan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas pidana korupsi, dan merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak kooperatif,"
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah di hukum dan sopan dalam persidangan," sambungnya.
Hendri menyampaikan, berdasarkan pertimbangan tersebut ia meminta kepada majelis hakim memvonis, Alwi sesuai dengan tuntunan yang disebutkan oleh JPU.
"Berdasarkan pertimbangan di atas maka kami JPU dalan perkara ini, menuntut supaya hakim pengadilan tindakan pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan, yang mengadili perkara ini," ucapnya dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Alwi membayar ganti rugi kepada negara atas kasus korupsi yang dilakukannya.
"Uang pengganti sebanyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi, Rp 1.4 Miliar, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka dipenjara selama tujuh tahun," bebernya.
Hendri menyampaikan bahwa, atas kasus ini Alwi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang tuntutan yang diketuai oleh M Nazir itu berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024) sore.
Reaksi Alwi Mujahit, Langsung Peluk Anak Istri
Sempat menolak diwawancarai awak media, beginilah respons Alwi Mujahit Hasibuan menghadapi tuntunan 20 tahun penjara dari JPU.
"Ini dunia saja, dunia saja, yang mengadili itu yang di atas (Tuhan)," kata Alwi sambil berjalan.
Ia sempat memeluk istri dan anaknya yang saat itu juga turut menghadiri sidang di ruang sidang Kartika PN Medan.
Suasana haru di dalam ruangan sidang tersebut ketika Alwi memeluk erat keluarganya.
Isak tangis kedua anak perempuannya itu pun pecah.
Nanun, Alwi tetap tegar atas tuntutan terhadap dirinya.
Rekanan Dinas Kesehatan Tilap Rp 17 Miliar Lebih
Selain Alwi Mujahit Hasibuan dan rekannya Robby Messa Nura juga dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Robby Messa Nura merupakan rekanan di Dinas Kesehatan Sumut dalam pengadaan APD Covid-19.
Fakta persidangan sebelumnya mengungkap, Robby Messa Nura hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan (BA) yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang / jasa kegiatan penanganan Covid-19.
Terdakwa dan dr Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan tersebut agar Robby Messa Nura dapat menjadi penyedia barang / jasa dalam pengadaan APD.
Saksi Hariyati kemudian merekomendasikan 2 Perusahaan yaitu PT Sadado Sejahtera Medika (SSM) dan PT Mutiara Insani Alkesindo (MIA).
Jaksa tak Merinci Sisa Dana
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura, dituntut hukuman 20 tahun penjara.
"Tuntutan masing-masing 20 tahun penjara, terus kemudian denda Rp 500 juta masing-masing. Subs 6 bulan kurungan," kata Hendri kepada Tribun-medan, Kamis (1/8/2024).
Ia juga menjabarkan, total uang negara yang dikorupsi oleh kedua terdakwa ini yakni Rp 18,4 Miliar dari kerugian negara sebanyak Rp 24 Miliar.
Namun, Hendri tidak merincikan aliran sisa dana yang mencapai kurang lebih Rp 5 miliar, itu.
"Kalau Alwi Mujahit Hasibuan Rp 1,4 Miliar dan Robby Messa Nura Rp 17 Miliar lebih," sebutnya.
Katanya, hal yang memberatkan keduanya yakni karena korupsi tersebut dilakukan di masa Covid 19.
"Makanya kita tuntut maksimal," ujarnya.
Selain itu, Hendri menyampaikan, para terdakwa ini juga diminta untuk mengambil uang negara yang telah dicurinya.
"Uang pengganti masing-masing beda. Alwi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp 17miliar. Kalau tidak membayar akan ditambah masa hukuman, Alwi 7 tahun, kalau Robby 8 tahun," pungkasnya.
(cr11/www.tribun-medan.com).
Baca juga: Akhirnya Terkuak Kejanggalan Visum Kasus Vina, Susno Duadji Bongkar Fakta Sidik Jari Bikin Geger
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.