News Video

Segini Total Uang Dikorupsi Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Rekannya Robby Messa Nura

Kadis Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dan rekannya Robby Messa Nura, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kadis Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dan rekannya Robby Messa Nura, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Sidang tuntutan yang diketuai oleh M Nazir itu berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024) sore.

Keduanya dituntut, karena terlibat korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, tahun 2020 dan merugikan negara sebanyak Rp 24 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison, terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

"Tuntutan masing-masing 20 tahun penjara, terus kemudian denda Rp 500 juta masing-masing. Subs 6 bulan kurungan," kata Hendri kepada Tribun-medan, Kamis (1/8/2024).

Ia juga menjabarkan, total uang negara yang dikorupsi oleh kedua terdakwa ini yakni Rp 18,4 Miliar dari kerugian negara sebanyak Rp 24 Miliar.

Namun, Hendri tidak merincikan aliran sisa dana yang mencapai kurang lebih Rp 5 miliar, itu.

"Kalau Alwi Mujahit Hasibuan Rp 1,4 Miliar dan Robby Messa Nura Rp 17 Miliar lebih," sebutnya.

Katanya, hal yang memberatkan keduanya yakni karena korupsi tersebut dilakukan di masa Covid 19.

"Makanya kita tuntut maksimal," ujarnya.

Selain itu, Hendri menyampaikan, para terdakwa ini juga diminta untuk mengambil uang negara yang telah dicurinya.

"Uang pengganti masing-masing beda. Alwi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp miliar. Kalau tidak membayar akan ditambah masa hukuman, Alwi 7 tahun, kalau Robby 8 tahun," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved