CPNS 2024

Berikut Nilai Passing Grade Seleksi CPNS 2024 Terbaru

Ambang batas atau nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Surya.co.id
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com – Ambang batas atau nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (KepmenPANRB) No. 321/2024 tentang ambang batas nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS T.A 2024.

SKD CPNS 2024 masih meliputi tiga bagian, yaitu

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

2. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

SKD CPNS 2024 berdurasi 100 menit dengan jumlah soal sebanyak 110 butir soal:

Pembobotan nilai SKD CPNS 2024

1. Materi soal TIU dan TWK, jawaban benar diberi bobot 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab diberi bobot 0 (nol).

2. Materi soal TKP, jawaban benar diberi bobot minimal 1 (satu) sampai dengan maksimal 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak ada jawaban diberi bobot 0 (nol).

Nilai tertinggi dalam SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif maksimal SKD CPNS 2024 adalah 550 (lima ratus lima puluh) poin.

Lima puluh), dengan rincian sebagai berikut:

1. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;

2. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan

3. 225 (dua ratus lima puluh) untuk TIU.

Nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS 2024

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Syarat CPNS 2024

Berikut daftar lengkap syarat CPNS 2024 terbaru.

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
  • Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved