Berita Viral
REAKSI Suami Meita Irianty Usai Istri Jadi Tersangka Aniaya Balita, tak Ada yang Mau Minta Maaf
Beginilah reaksi suami Meita Irianty usai sang istri jadi tersangka kasus penganiayaan balita. Diketahui, orangtua balita, korban yang dianiaya Meita
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah reaksi suami Meita Irianty usai sang istri jadi tersangka kasus penganiayaan balita.
Diketahui, orangtua balita, korban yang dianiaya Meita Irianty, influencer parenting di daycare miliknya tampak geram dengan sikap keluarga pelaku.
Terlebih, suami Meita Irianty dikabarkan memilih diam tak bereaksi ketika sang istri ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap balita.
Pihak keluarga tersangka, termasuk suaminya sama sekali tak ada yang menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan Meita Irianty kepada korban.
Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum korban.
"Enggak ada sama sekali. Kemarin tersangka pas dihadirkan di Polres kan enggak mau minta maaf. Keluarganya (Tata) juga enggak ada yang minta maaf," kata Fathia Fairuza selaku tim kuasa hukum korban saat dihubungi, Sabtu (3/8/2024).
Bahkan, suami Tata juga disebutnya terkesan cuek dalam kasus ini.
"Suaminya juga diam-diam aja," kata Fathia.
Sejauh ini Fathia dan timnya terus mendampingi keluarga korban penganiayaan yang dilakukan Tata.
Ia pun berharap jika ada korban lain yang menjadi korban dari Tata untuk mau melapor agar bisa mereka turut dampingi.
"Sejauh ini memang baru dua korban yang melapor. Kalau memang ada yang menjadi korban dan mau melapor tentu akan kami dampingi," tuturnya.
Diketahui, saat diberikan kesempatan berbicara oleh polisi pada Kamis (1/8/2024), Tata ogah minta maaf secara terbuka atas aksi kejinya.
Pemilik daycare di Depok itu hanya diam meski dihujani sejumlah pertanyaan.
Kebiasaan Meita Irianty dan Suami Diungkap Satpam Daycare
Satpam daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat mengungkapkan kebiasaan yang kerap dilakukan Meita Irianty dan suaminya.
Satpan daycare, Ruhiyat mengaku terkejut dengan terjadinya kasus kekerasan di tempaya bekerja.
Ruhiyat mengaku tidak mengetahui secara pasti soal kejadian kekerasan yang dilakukan pemilik daycare. Sebab, ia tidak pernah masuk ke dalam area daycare.
Selama bekerja Ia hanya bertanggung jawab di area luar daycare.
"Saya di luar, di dalam kan ada guru-guru juga," kata Ruhiyat.
Lewat penuturannya, Ruhiyat mengaku sempat melihat suami Meita Irianty. Saat itu sang suami hanya mengantar atau menjemput tersangka.
Ruhiyat tak mengenal secara langsung siapa suami Meita, lantaran sang suami juga terlihat sibuk bekerja.
"Suami ada kadang ngantar, dia kerja juga," terang Ruhiyat.
Terkait kasus kekerasan yang melibatkan pemilik daycare tempatnya bekerja, Ruhiyat tidak berkomentar banyak.
Ruhiyat menduga, Meita mungkin saja sedang mengalami masalah di keluarganya sehingga terjadi aksi penganiayaan.
"Kita enggak tahu, mungkin ada masalah apa sama keluarganya," ujar Ruhiyat.
Terkait kasus kekerasan yang melibatkan pemilik daycare tempatnya bekerja, Ruhiyat tidak berkomentar banyak.
Ruhiyat menduga, Meita mungkin saja sedang mengalami masalah di keluarganya sehingga terjadi aksi penganiayaan.
"Kita enggak tahu, mungkin ada masalah apa sama keluarganya," ujar Ruhiyat.
Motif Meita Aniaya Balita
Terungkap pemicu Meita Irianty, influencer parenting yang viral jadi tersangka atas kasus penganiayaan ke balita di daycare miliknya.
Meita melakukan kekerasan terhadap dua anak berusia dua tahun dan sembilan bulan lantaran kesal karena diduga nakal serta rewel nangis terus menerus.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana.
"Ada pernyataan kalau yang bersangkutan ini kesal dengan anak-anak, jadi anak yang pertama yang berusia 2 tahun menjadi yang sudah melaporkan ke kita orang tuanya itu karena dianggapnya nakal begitu ya sehingga dia kesal dan melakukan kekerasan terhadap anak itu," kata Kombes Arya di Youtube TV One, Jumat (2/8/2024) dilansir dari TribunJakarta.com.
Kemudian, kata Arya, korban kedua yang masih berusia 9 bulan dianiaya karena rewel dan kerap menangis.
"Sehingga dilakukan kekerasan juga terhadap anaknya itu jadi sementara alasannya masih itu," kata Kombes Arya.
Kombes Arya lalu menjelaskan perkembangkan kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan influencer parenting tersebut.
Polisi memeriksa tiga guru yang pernah bekerja di Wensen School.
Hasilnya, ketiga saksi tersebut mengakui Meita Irianty berada di lokasi kejadian. Mereka mengetahui kasus penganiayaan itu melalui rekaman CCTV.
"Nah kejadian CCTV-nya sendiri itu kan memang dari awal kita menerima ada tiga CCTV dengan waktu yang berbeda sehingga kita menduga ada korban-korban lain dari situ," ujarnya.
Kombes Arya mengakui pihaknya kesulitan mendapatkan rekaman CCTV sebulan lalu saat insiden penganiayaan terjadi. Alasannya, rekaman CCTV tersebut sudah terhapus.
Sehingga, polisi masih berpegang pada alat bukti tiga CCTV yang ada saat ini.
"Saksi-saksi ini tidak ada yang melihat secara langsung dan dua diantaranya adalah guru baru yang satu adalah yang lama sehingga mereka tidak mereka hanya tahu itu dari CCTV untuk tindak kekerasan dilakukan terhadap anak," imbuh Kombes Arya.
Meita Irianty, kata Kombes Arya, beraksi seorang diri saat bertindak keji melakukan kekerasan terhadap anak. Sehingga guru lain tidak mengetahui ulah keji pemilik daycare tersebut.
Selain itu, Kombes Arya Perdana mengungkapkan hingga kini baru dua orangtua korban yang melaporkan kasus tersebut.
Tetapi berdasarkan keterangan saksi bahwa terdapat 10 anak yang dititipkan di daycare tersebut. Polisi sedang mencari identitas dari 10 anak itu.
Polisi, kata Kombes Arya, akan mencari orangtua dari anak-anak yang dititipkan di daycare itu.
"Apakah pernah mengalami tindak kekerasan atau mungkin ada tanda-tanda yang dimunculkan dari anak-anak tersebut kepada orang tuanya bahwa ada tanda kekerasan yang pernah dialami oleh anak-anak tersebut," ungkapnya.
Terancam 5, 5 Tahun Penjara
Meita Irianty yang dilaporkan melakukan penganiayaan pada anak hingga terancam hukuman 5,5 tahun penjara atas pasal kasus perlindungan anak.
Dalam kasus tersebut, Meita Irianty dijerat pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 tahun enam bulan penjara.
Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Orangtua MK telah membuat di Polres Metro Depok pada Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Leon Maulana Mirza Pasha selaku kuasa hukum orangtua korban membenarkan laporan itu.
"Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha, saat ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/7/2024) lalu dilansir dari Tribun Bengkulu.
Komisioner KPAI Jasra Putra berujar, hukuman untuk terduga pelaku dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan atau dendan Rp 72 juta.
"Apabila mengalami luka berat, hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ujar Jasra kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2024).
Namun, kata Jasra, karena terduga pelaku itu adalah pemilik daycare yang termasuk orang terdekat korban, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman.
"Pelaku kan termasuk wali atau orang terdekat korban. Maka, pelaku dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancamannya," kata Jasra.
KPAI telah menerima aduan penganiayaan itu dari salah satu orangtua anak yang menjadi korban, Rizki Dwi Utari pada Selasa, kemarin.
Jasra mengatakan, KPAI telah menindaklanjuti kasus penganiayaan anak di daycare Depok itu pada kelompok kerja pengaduan.
"Karena ini adalah bagian dari tujuh amanat Presiden Joko Widodo kepada pendiri KPAI. Kami juga ingin persoalan kekerasan, apalagi pada bayi, penting buat masyarakat bisa melaporkan," kata Jasra.
(*/Tribun Medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
MENOHOK Anggota DPR RI Sindir Noel, Dulu Keras Minta Koruptor Dihukum Mati Kini Minta Dikasihani |
![]() |
---|
FANTASTIS, Harta Immanuel Ebenezer Naik Rp 12 Miliar Cuma Dalam 3 Tahun, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
LISA MARIANA Kirim Surat ke Ridwan Kamil, Tantang Tes DNA di Singapura, Ogah Minta Maaf: Janggal |
![]() |
---|
SOSOK IH Pelaku yang Bunuh Janda Pacarnya, Jasad Dicor di Sumur 3 Meter, Posisi Kepala di Bawah |
![]() |
---|
EKS Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia Kini Terluka Parah, Rusia: Tanggung Jawab Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.