Berita Medan

TAMPANG Pencuri Pintu Besi Ruko Warga, Ditangkap Polisi Sebelum Menikmati Uang Hasil Nyolong

Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar mengatakan, mereka ditangkap sebelum sempat menikmati hasil kejahatannya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang  Jimmy Tarigan (40) dan Binsar Sitanggang (44) maling pintu besi rumah toko di Kecamatan Delitua usai ditangkap Polisi.Mereka membobol rumah toko (Ruko) milik Kevin Wijaya di Jalan Pamah, Kompleks Pajak Old Town, Ruko Blok I No.21, Delitua pada 29 Juli lalu dan ditangkap waktu berbeda. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - 2 komplotan maling bongkar rumah, Jimmy Tarigan (40) dan Binsar Sitanggang (44) terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi usai ditangkap personel reserse kriminal (Reskrim) Polsek Delitua.

Keduanya membobol rumah toko (Ruko) milik Kevin Wijaya di Jalan Pamah, Kompleks Pajak Old Town, Ruko Blok I No.21, Delitua pada 29 Juli lalu dan ditangkap waktu berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar mengatakan, mereka ditangkap sebelum sempat menikmati hasil kejahatannya.

"Tersangka Binsar Sitanggang ini kita tangkap di hari itu juga bersama barang curiannya yang lebih dulu diamankan karena diangkat menggunakan becak motor,"kata AKP Maruli Tua Siregar, Sabtu (3/8/2024).

Pencurian ini bermula pada Senin 29 Juli lalu sekira pukul 10:30 WIB, ketika Kevin Wijaya, pemilik rumah toko mendapat kabar dari sekuriti kalau rukonya dibobol maling.

Kemudian Kevin datang ke lokasi dan melihat barang seperti pintu besi, besi jendela, mesin AC, etalase kaca dan bola lampu hilang.

Kemudian ia melapor ke Polsek Delitua supaya ditindaklanjuti.

Tak lama kemudian Polisi datang ke lokasi dan menyisir ke sekitar hingga menemukan seorang tukang becak motor berinisial JT yang membawa satu pintu besi di atas becaknya sekira pukul 16:00 WIB.

Kemudian JT mengaku dibayar oleh Binsar Sitanggang untuk membawa pintu besi dan dibayar sebesar Rp 50 ribu.

Selanjutnya Polisi mencari keberadaan Binsar Sitanggang dan menangkapnya di kediamannya Jalan Besar Delitua.

Usai ditangkap, ia mengakui perbuatannya telah membongkar rumah toko milik korban bersama rekannya bernama Jimmy Tarigan.

"Polisi berhasil menangkap Binsar dan dia ngaku gak sendiri, melainkan sama kawannya si Jimmy Tarigan."

Empat hari kemudian, tepatnya pada Jumat 2 Agustus Polisi akhirnya menangkap Jimmy Tarigan  di Jalan Besar Deli Tua, depan Gang Koramil.

Saat mereka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Delitua. Mereka pun mengakui perbuatannya.

"Keduanya sudah ditahan ke Polsek Deli Tua untuk proses lebih lanjut," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved