Berita Medan

Maling di Medan Amplas Bongkar Habis Perkakas untuk Judi Hingga Narkoba, Berujung Bui

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk berjudi, hingga membeli narkoba.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
POLSEK PATUMBAK
Momen Polisi menangkap M Ridwan alias Iwan, maling perkakas rumah kosong di Medan Amplas usai ditangkap Polisi, Rabu (27/8/2025). Polisi masih memburu 2 pelaku lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak mengungkap kasus pencurian di rumah kosong Jalan Pembangunan Baru No 17, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Satu orang tersangka bernama M Ridwan alias Iwan (29) warga Jalan Sisingamangaraja Medan Gang Aman, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Yusuf Dabutar mengatakan, tersangka terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

"Saat kita melakukan pengembangan, tersangka melawan dan menyerang petugas," kata Iptu Yusuf Dabutar, Rabu (27/8/2025).

Polisi mengungkapkan, pelaku mencuri perkakas dari rumah kosong yang ditinggal pemiliknya pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB bersama 2 rekannya yang masih dicari.

Mereka mengambil 5 pintu rumah terbuat dari besi, 5 pintu kamar dari kayu, 2 pintu kamar mandi aluminium, 4 jerjak jendela besi, serta 30 lembar seng atap rumah.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk berjudi, hingga membeli narkoba.

"Hasil tes urine terhadap pelaku, benar positif menggunakan narkoba," pungkasnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved