Sumut Terkini

SUDAH Sepekan DPO, Eks Bupati Batu Bara Zahir Hingga Kini Belum Berhasil Ditangkap

Subdit III tindak pidana korupsi (Tipidkor) direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut hingga kini belum berhasil menangkap Zahir.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Suasana sertijab Bupati Batubara Zahir beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Eks Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir meski sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sepekan lalu.

Subdit III tindak pidana korupsi (Tipidkor) direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut hingga kini belum berhasil menangkap Zahir.

Diketahui, Zahir sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu, dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli lalu.

Sejak panggilan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka, ia selalu mangkir panggilan penyidik.

Terkait kabar penangkapan Zahir di Jakarta beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membantah.

"Masih DPO,"kata Hadi, Senin (5/8/2024).

Zahir, Bupati Batu Bara tahun 2018-2023.
Zahir, Bupati Batu Bara tahun 2018-2023. (HO)

Disinggung mengenai kendala penangkapan politikus PDIP tersebut, Hadi bilang tak ada kendala dan kesulitan.

"Tidak ada kendala."

Diketahui, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Mantan Bupati Batu Bara, Zahir ditetapkan tersangka sejak 29 Juni lalu setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara, Zahir merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polisi juga sudah menetapkan lima tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan pada Selasa 23 Juli 2024.

Lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Mantan Bupati Batubara Zahir (tengah) yang juga Ketua DPC PDIP Batubara mengikuti rapat koordinasi calon kepala daerah yang akan diusung Golkar pada pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara.
Mantan Bupati Batubara Zahir (tengah) yang juga Ketua DPC PDIP Batubara mengikuti rapat koordinasi calon kepala daerah yang akan diusung Golkar pada pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.

"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved