Polrestabes Medan

2 Pengedar Narkoba Tanjungbalai Ditangkap di Jalan Tol, Bawa 31.000 Gram Sabu

Dua orang pria ditangkap polisi, saat sedang membawa narkoba jenis sabu.

|
Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN/HO
Dua tersangka kasus narkoba, saat dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (6/8/2024). 

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, ribuan pil ekstasi, puluhan kilogram sabu dan daun ganja.

Sejumlah barang bukti narkoba ini, juga merupakan hasil tangkapan dari Polrestabes Medan.

Adapun jumlah narkoba yang dimusnahkan yakni, sabu seberat 35.800 gram, 36.860 butir ekstasi dan ganja sebanyak 4.382,99 gram.

 

Untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

10 Calon Kepala Daerah Sumut yang Diusung Golkar, Termasuk Putra Mahkota

Lalu, sebagian lagi dimusnahkan dengan cara direbus. 

 

Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

  

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved