Polrestabes Medan

2 Pengedar Narkoba Tanjungbalai Ditangkap di Jalan Tol, Bawa 31.000 Gram Sabu

Dua orang pria ditangkap polisi, saat sedang membawa narkoba jenis sabu.

|
Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN/HO
Dua tersangka kasus narkoba, saat dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua orang pria ditangkap polisi, saat sedang membawa narkoba jenis sabu.

 

Para pelaku yakni berinisial, MK (27) dan RF (28). Keduanya merupakan warga Kota Tanjung Balai.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Kasat Binmas Polres Humbahas Binluh

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala, kedua pelaku ini ditangkap, pada Rabu (31/7/2024) lalu.

Para pelaku ditangkap di rest area KM 65, Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai.

Baca juga: 10 Calon Kepala Daerah Sumut yang Diusung Golkar, Termasuk Putra Mahkota

"Petugas berhasil melakukan penangkapan, terhadap dua pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai," kata Teddy kepada Tribun-medan, Selasa (6/8/2024).

 

Katanya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang diterimanya oleh petugas.

Baca juga: Rebutan Area Latihan dan Persaingan Harga, Pelatih Renang Pria Tendang Alat Vital Guru Renang Wanita

Setelah mendapatkan informasi, petugas pun melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dikendarai oleh kedua pelaku.

"Sesampai di res area, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh kedua pelaku," sebutnya.

Teddy mengatakan, di dalam mobil tersebut petugas menemukan satu kardus berisikan 31 bungkus plastik teh cina.

Baca juga: Polda Sumut Menangkan Praperadilan Penetapan Tersangka Penipuan dan Penggelapan

"Setelah dicek, kardus itu berisi 31 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat 31.000 gram," ujarnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya setelah itu para pelaku dan barang buktinya langsung di bawa ke Polrestabes Medan.

"Barang bukti yang kita amankan yakni, 31 bungkus sabu, satu unit mobil Toyota Innova, dan tiga handphone," ucapnya.

Amatan Tribun-medan, setelah memaparkan penangkapan tersebut, petugas pun langsung melakukan pemusnahan.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, ribuan pil ekstasi, puluhan kilogram sabu dan daun ganja.

Sejumlah barang bukti narkoba ini, juga merupakan hasil tangkapan dari Polrestabes Medan.

Adapun jumlah narkoba yang dimusnahkan yakni, sabu seberat 35.800 gram, 36.860 butir ekstasi dan ganja sebanyak 4.382,99 gram.

 

Untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

10 Calon Kepala Daerah Sumut yang Diusung Golkar, Termasuk Putra Mahkota

Lalu, sebagian lagi dimusnahkan dengan cara direbus. 

 

Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

  

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved