Sumut Terkini
Perkembangan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Kejari Telah Terima Pelimpahan Berkas Perkara
Dimana, berkas perkara yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyidik Polres Tanah Karo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembakaran rumah yang dialami oleh salah satu jurnalis di Kabupaten Karo Sempurna Pasaribu beserta keluarga, kini telah memasuki babak baru.
Dimana, berkas perkara yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyidik Polres Tanah Karo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Berdasarkan keterangan Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Marbun didampingi Kasi Intel Kejari Karo I L Nardo Sitepu, membenarkan jika berkas perkara ketiga tersangka pembakaran rumah Sempurna Pasaribu telah diterima.
Dirinya menjelaskan, berkas perkara tahap satu (P16) tersebut telah diserahkan tim penyidik ke Kejari Karo pada Senin (5/8/2024) kemarin.
"Benar untuk berkas perkara pemeriksaan tiga tersangka pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, telah kita terima kemarin," ujar Irwan, Selasa (6/8/2024).
Diungkapkan Irwan, berkas yang telah diterima ini masih merupakan tahap pertama dimana nantinya pihaknya akan mempelajari dan meneliti lebih dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Tanah Karo.
Dirinya menjelaskan, untuk proses ini nantinya akan berlangsung selama 14 hari ke depan untuk bisa selanjutnya tim jaksa Kejari Karo menetapkan langkah selanjutnya.
"Kita akan pelajari dan kita teliti dulu, setelah nanti sudah ada hasilnya kita akan sampaikan kembali ke tim penyidik Polres Tanah Karo apa yang masih kurang," ucapnya.
Ketika ditanya perihal berapa banyak berkas yang diterima, Irwan menjelaskan jika dari tim penyidik Polres Tanah Karo kemarin membawa dua berkas.
Dimana, dari kedua berkas tersebut satu berkas atas nama tersangka Bebas Ginting (bulang), dan satu berkas lagi berisikan dua nama yaitu Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring.
"Ada dua berkas, untuk kapasitasnya masih kita dalami dan kita pelajari," ungkapnya.
Ditanya mengenai pasal yang dipersangkakan, dirinya menjelaskan dari berkas yang diterima pihaknya melihat ada dua pasal yang didakwakan.
Dimana kedua pasal ini ialah pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan |
|
|---|
| Kuartal I Tahun 2026, Disnaker Siantar Rekomendasi Paspor Pekerja Migran Sebanyak 40 Orang |
|
|---|
| Ekonom Sumut: PLTA Batang Toru Miliki Fungsi Strategis Bagi Kebutuhan Ekonomi |
|
|---|
| Pemerhati Dorong Anak Muda Jadikan Budaya Dasar Etika Berdemokrasi di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Tolak Keberadaan Galian C Beroperasi Tanpa Izin di Kota Binjai, Masyarakat Blokade Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Pidum-Kejari-Karo-Gus-Irwan-Marbun-kiri-didampingi-Kasi-Intel-Kejari-Karo.jpg)