Sopir Travel

Ketua Partai dan Anggota DPRD Resmi Tersangka Penganiayaan, Terancam Dipecat Partai

SSORL (23) anggota terpilih dari PKB Taput diamankan polisi. Keduanya diamankan bersama empat

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN MEDAN/HO
Polisi menahan 6 orang pelaku penganiayaan. Dua diantaranya adalah Ketua PKB Taput dan anggota DPRD Taput terpilih 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - TGL (50) yang merupakan Ketua DPC PKB Taput dan SSORL (23) anggota terpilih dari PKB Taput diamankan polisi. Keduanya diamankan bersama empat pelaku lainnya atas dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir travel

 

Baca juga: Komisi III Soroti P-APBD 2024 Pemko Medan, Afif : Berkurang Rp 800 miliar

Atas hal itu, DPW PKB Sumut angkat bicara. Wakil Ketua DPW PKB Sumut Syaiful Safri membenarkan jika TGL dan SSORL adalah kader PKB. 

 

Soal keduanya yang ditetapkan tersangka PKB sebutnya tak sungkan memberhentikan keduanya sebagai kader. 

Baca juga: AHM Best Student Regional Sumut Tantang Generasi Muda Membangun Bangsa

 

"Langkah tentunya dikenakan sanksi yang tegas atau pemberhentian tidak hormat sebagai pengurus partai, karena tindakan ini merusak nama baik PKB," tegas Syaiful Rabu (7/8/2024). 

Baca juga: Atlet Italia Thomas Ceccon Pilih Tidur di Taman, Keluhkan Fasilitas Kamar di Olimpiade Paris

Syaiful mengatakan PKB akan melakukan pembahasan terkait hal itu. PKB pun sebutnya akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. 

 

Namun PKB sangat kecewa jika seorang pimpinan PKB di daerah melakukan tindakan yang menyalahi hukum. 

 

"Jika peristiwa ini benar dilakukan seorang kader PKB, tentu secara administrasi kami mendukung Polri, apalagi tindakan ini menyalahi hukum yang berlaku di negara Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Atlet Italia Thomas Ceccon Pilih Tidur di Taman, Keluhkan Fasilitas Kamar di Olimpiade Paris

"Tentu kita sangat kecewa ya, seorang pemimpin PKB di daerah melakukan tindakan yang menyalahi hukum ditengah-tengah unsur pemimpin di tingkat DPP PKB sedang melakukan Sekolah Pemimpin Perubahan bagi kadernya yang secara terus menerus selama 26 tahun berdiri telah menjadi partai yang besar dan terhormat untuk menangani kesejahteraan rakyat," ungkapnya.

Syaiful menambahkan bahwa mereka akan melakukan musyawarah dengan DPP PKB.

 

Soal bantuan hukum terhadap keduanya yang merupakan kader PKB, Syaiful mengatakan belum ada keputusan. 

Baca juga: AHM Best Student Regional Sumut Tantang Generasi Muda Membangun Bangsa

"Karena setiap keputusan menyalahi hukum dan melanggar peraturan partai akan diputuskan oleh DPP PKB," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Taput telah mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan sopir travel Tiomaz berinisal IT (26). 

 

Keenam pelaku diamankan tersebut yakni SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58) dan PS (44) mereka merupakan warga di Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing mengatakan bahwa keenamnya diamankan pada Senin (5/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB dari kediaman masing-masing.

"Dari enam orang yang diamankan itu, salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan juga infonya dia (TGL) Ketua PKB Taput dan satu orang lagi merupakan Caleg terpilih di Taput dari PKB. Keduanya ayah dan anak," kata W Baringbing. 

Penangkapan keenam orang pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di Polres Taput pada Sabtu ( 30/7/2024).

Polisi yang melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan hasil visum ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga keenam orang di tangkap.

"Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelas Kasi Humas.

Untuk diketahui bahwa peristiwa penganiayaan ini bermula pada Sabtu, (20/7/2024). 

Di mana, salah seorang tersangka yakni SSORL memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi mobile travel hendak mau ke Medan dengan tempat duduk nomor 3.

Namun, kursi yang dipesannya sudah terisi ketika mobil Tiomaz tiba dari Kota Sibolga menuju Siborong Borong. Sehingga terjadi cekcok antara IT dengan SSORL.

Akibatnya, SSORL batal berangkat ke Kota Medan dan setelah turun dari mobil, sopir tersebut langsung melemparkan tas milik SSORL keluar dari mobil. 

Karena IT emosi, kemudian memukul wajah SSORL yang menyebabkan peristiwa ini berujung pada tindakan hukum. IT memukul SSORL pada bagian muka hingga mengalami luka. 

Atas kejadian itu, terjadi balasan dan seketika itu tetangga SSORL pun berdatang dan langsung turut mengeroyok IT di tempat itu.

Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka SSORL pun melapor ke Polsek Siborongborong dan IT pun diamankan. 

"IT ditetapkan jadi tersangka dan di tahan. Dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara," terang Kasi Humas.

"Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, satu ditangani di Polres Taput dan satu ditangani di Polsek Siborongborong," tandas W Barimbing.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved