Berita Viral
Pecatan TNI Pakai Baret Kopassus saat Disidang, James Minta Maaf kepada Panglima TNI dan Kasad
Pakai Baret Kopassus saat Disidang, James Makapedua Minta Maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Kopassus.
Pakai Baret Kopassus saat Disidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, James Makapedua Minta Maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Kopassus.
TRIBUN-MEDAN.COM - James Makapedua langsung meminta maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Danjen Kopassus setelah dirinya mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024).
Diketahui, James Makapedua sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Sidang kedua James diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (12/8/2024) depan.
Dalam pernyataannya, James Makapedua didampingi Denpom TNI, Kejaksaan, pihak Kopassus serta dari pihak Lapas.
James mengaku dirinya bersalah dan minta maaf setelah menggunakan dinas TNI dan menyampaikan dirinya masih TNI aktif. Bahwa pernyataannya soal TNI aktif tidaklah benar. James mengaku dirinya telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari kesatuan TNI.
"Saya James Makapedua, hari ini Selasa tanggal 6 Agustus, apa yang saya sampaikan setelah persidangan bahwa saya masih anggota TNI aktif, tidaklah benar,"ucapnya.
"Saya sebenarnya telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari TNI. Saya minta maaf kepada Panglima TNI, KASAD, Danjen Kopassus dan keluarga besar baret merah atas tindakan saya,"sambungnya.
Terkait pkaian dinas atau PDL yang digunakannya telah diserahkan kepada TNI dan dirinya siap dituntut secara hukum jika mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Sebelumnya viral di media sosial video James Makapedua mengenakan seragam TNI dan baret Kopassus menjelang sidang.
“Artinya kami sudah membuktikan bahwa saya itu bukan masyarakat sipil, tapi saya anggota TNI,” kata James yang dikawal polisi.
Menanggapi video viral itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD.
“Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif adalah tidak benar,” kata Kristomei dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).
Kristomei mengatakan, James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tertanggal 11 Februari 2008.
“Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” ucap Kristomei.
PBB Batal Dinaikkan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kini Targetkan Bupati Lengser: Penuh Keburukan |
![]() |
---|
SEMPAT Dituduh Main Drama, KPK Pastikan Tangkap Bupati Abdul Azis Kasus Suap Proyek: Kini di Polda |
![]() |
---|
PANIK Usai Tantang Warga, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Minta Maaf, Kelakuannya Terus Dikuliti |
![]() |
---|
TERKUAK 20 Nama Anggota TNI Diduga Aniaya Prada Lucky dengan Sadis Sampai Tewas |
![]() |
---|
Awal Mula Ibu Muda di Jakarta Diamputasi Usai Melahirkan, Keluhkan Tangan Bengkak, Diduga Malpraktik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.