Berita Viral
Pecatan TNI Pakai Baret Kopassus saat Disidang, James Minta Maaf kepada Panglima TNI dan Kasad
Pakai Baret Kopassus saat Disidang, James Makapedua Minta Maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Kopassus.
Pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam video yang beredar di media sosial, terdakwa James Makapedua terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus.
"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," kata Kristomei.

Kebohongan James di pengadilan
James Makapedua terlihat mengikuti persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Tongam Oase Christian H Simanjuntak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa Yoga Mualim dan Syahrulloh, penasihat hukum Serka James turut hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, dijelaskan bahwa Serka James Makapedua merupakan anggota TNI AD yang masih aktif.
Tak hanya itu, penasihat hukum juga menunjukkan sejumlah bukti, mulai dari ijazah sampai putusan Peradilan Militer Jakarta.
“Pengadilan Negeri Tangerang tidak berhak memproses kami, karena kami masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat khususnya, dari grup Kopassus yang ada di Cijantung,” kata James dengan percaya diri seusai persidangan.
“Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan uniform (seragam-red) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan,” tegas dia.
James berharap, pimpinan tertinggi TNI dapat memonitor adanya kesalahan prosedur dalam penindakan yang dilakukan, sehingga terjadi persidangan tersebut.
“Mungkin monitor hari ini telah terjadi persidangan, bahwa kami ini anggota aktif, dan saya berharap kepada pimpinan TNI tertinggi ikut memonitor kejadian seperti ini, dan kami menilai terjadi kesalahan prosedur yang sudah terjadi selama ini,”sambungnya.
“Jadi saya memohon, agar pimpinan saya mengerti hal ini supaya memberhentikan proses ini, karena terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh teman- teman kami dari Kepolisian Resor Tigaraksa,”pungaksnya.

Sementara, kuasa hukumnya, Sahrullah SH, menjelaskan, kliennya sempat melakukan kerja sama dalam bisnis jual beli besi di tahun 2021.
“Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa Pak James ini, sebelumnya ada kerja sama jual beli besi di tahun 2021. Kemudian dalam perjalanan terjadilah (transaksi-red) transfer dari pihak pembeli yang sekarang jadi pelapor karena itu tidak terjadi, namun uang itu sudah dikembalikan lagi oleh Pak James sebesar transfer Rp100 juta dan cash Rp75 juta,” katanya.
“Karena ini ada perjanjian jual beli, makannya ini sengketa perdata, saya juga bertanya-tanya kenapa dipaksakan jadi dugaan pidana untuk menyangkut objek sengketanya,”pungkas Sahrullah.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: SOSOK James Makapedua Minta Maaf kepada TNI AD dan Tegaskan Dirinya Telah Dipecat atau PTDH
PBB Batal Dinaikkan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kini Targetkan Bupati Lengser: Penuh Keburukan |
![]() |
---|
SEMPAT Dituduh Main Drama, KPK Pastikan Tangkap Bupati Abdul Azis Kasus Suap Proyek: Kini di Polda |
![]() |
---|
PANIK Usai Tantang Warga, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Minta Maaf, Kelakuannya Terus Dikuliti |
![]() |
---|
TERKUAK 20 Nama Anggota TNI Diduga Aniaya Prada Lucky dengan Sadis Sampai Tewas |
![]() |
---|
Awal Mula Ibu Muda di Jakarta Diamputasi Usai Melahirkan, Keluhkan Tangan Bengkak, Diduga Malpraktik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.