Berita Viral

Pecatan TNI Pakai Baret Kopassus saat Disidang, James Minta Maaf kepada Panglima TNI dan Kasad

Pakai Baret Kopassus saat Disidang, James Makapedua Minta Maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Kopassus.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
James Makapedua langsung meminta maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Danjen Kopassus setelah dirinya mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024). (Istimewa) 

Pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam video yang beredar di media sosial, terdakwa James Makapedua terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus.

"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," kata Kristomei.

James Makapedua langsung meminta maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Danjen Kopassus setelah dirinya mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024).
Pecatan TNI James Makapedua mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024). (Istimewa)

Kebohongan James di pengadilan

James Makapedua terlihat mengikuti persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Tongam Oase Christian H Simanjuntak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa Yoga Mualim dan Syahrulloh, penasihat hukum Serka James turut hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, dijelaskan bahwa Serka James Makapedua merupakan anggota TNI AD yang masih aktif.

Tak hanya itu, penasihat hukum juga menunjukkan sejumlah bukti, mulai dari ijazah sampai putusan Peradilan Militer Jakarta.

“Pengadilan Negeri Tangerang tidak berhak memproses kami, karena kami masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat khususnya, dari grup Kopassus yang ada di Cijantung,” kata James dengan percaya diri seusai persidangan.

“Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan uniform (seragam-red) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan,” tegas dia.

James berharap, pimpinan tertinggi TNI dapat memonitor adanya kesalahan prosedur dalam penindakan yang dilakukan, sehingga terjadi persidangan tersebut.

“Mungkin monitor hari ini telah terjadi persidangan, bahwa kami ini anggota aktif, dan saya berharap kepada pimpinan TNI tertinggi ikut memonitor kejadian seperti ini, dan kami menilai terjadi kesalahan prosedur yang sudah terjadi selama ini,”sambungnya.

“Jadi saya memohon, agar pimpinan saya mengerti hal ini supaya memberhentikan proses ini, karena terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh teman- teman kami dari Kepolisian Resor Tigaraksa,”pungaksnya.

James Makapedua mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024).
James Makapedua mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024). (Istimewa)

Sementara, kuasa hukumnya, Sahrullah SH, menjelaskan, kliennya sempat melakukan kerja sama dalam bisnis jual beli besi di tahun 2021.

“Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa Pak James ini, sebelumnya ada kerja sama jual beli besi di tahun 2021. Kemudian dalam perjalanan terjadilah (transaksi-red) transfer dari pihak pembeli yang sekarang jadi pelapor karena itu tidak terjadi, namun uang itu sudah dikembalikan lagi oleh Pak James sebesar transfer Rp100 juta dan cash Rp75 juta,” katanya.

“Karena ini ada perjanjian jual beli, makannya ini sengketa perdata, saya juga bertanya-tanya kenapa dipaksakan jadi dugaan pidana untuk menyangkut objek sengketanya,”pungkas Sahrullah.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK James Makapedua Minta Maaf kepada TNI AD dan Tegaskan Dirinya Telah Dipecat atau PTDH

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved