Berita Viral
SOSOK James Makapedua Minta Maaf kepada TNI AD dan Tegaskan Dirinya Telah Dipecat atau PTDH
Diketahui, James Makapedua sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - James Makapedua langsung meminta maaf kepada Panglima TNI, KASAD, dan Danjen Kopassus setelah dirinya mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus di sidang PN Tangerang, Senin (5/8/2024).
Diketahui, James Makapedua sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan.
Sidang kedua James diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (12/8/2024) depan.
Dalam pernyataannya, James Makapedua didampingi Denpom TNI, Kejaksaan, pihak Kopassus serta dari pihak Lapas.
James mengaku dirinya bersalah dan minta maaf setelah menggunakan dinas TNI dan menyampaikan dirinya masih TNI aktif. Bahwa pernyataannya soal TNI aktif tidaklah benar. James mengaku dirinya telah diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari kesatuan TNI.
"Saya James Makapedua, hari ini Selasa tanggal 6 Agustus, apa yang saya sampaikan setelah persidangan bahwa saya masih anggota TNI aktif, tidaklah benar,"ucapnya.
"Saya sebenarnya telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari TNI. Saya minta maaf kepada Panglima TNI, KASAD, Danjen Kopassus dan keluarga besar baret merah atas tindakan saya,"sambungnya.
Terkait pkaian dinas atau PDL yang digunakannya telah diserahkan kepada TNI dan dirinya siap dituntut secara hukum jika mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sebelumnya viral di media sosial video James Makapedua mengenakan seragam TNI dan baret Kopassus menjelang sidang.
“Artinya kami sudah membuktikan bahwa saya itu bukan masyarakat sipil, tapi saya anggota TNI,” kata James yang dikawal polisi.
Menanggapi video viral itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD.
“Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif adalah tidak benar,” kata Kristomei dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).
Kristomei mengatakan, James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat atau PDTH dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tertanggal 11 Februari 2008.
“Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” ucap Kristomei.
Pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam video yang beredar di media sosial, terdakwa James Makapedua terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus.
| SOSOK Riga Septian Bahri Perawat di Aceh Joget-Joget Saat Operasi Pasien, Kini Dicampakkan ke BKPSDM |
|
|---|
| BGN Minta Maaf 60 Siswa Sakit Setelah Santap MBG di Jaktim, Kini SPPG Pondok Kelapa Dihentikan |
|
|---|
| SOSOK DAFFA Pelaku Penipuan Event Sunda Land Run, Ribuan Peserta Diarahkan ke Markas TNI Bogor |
|
|---|
| Diancam Trump, Respon Iran: Komandan dan Tentara AS Akan Menjadi Makanan Hiu di Teluk Persia |
|
|---|
| Presiden Trump Ultimatum Iran dalam Waktu 48 Jam: Buka Selat Hormuz atau Semua jadi Neraka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/James-Makapedua-Pecatan-TNI.jpg)