Berita Viral

SOSOK Ali Widodo Banting Wanita Hingga Tewas, Cuma Gegara Tersinggung Ditagih Utang Rp 60 Juta

Muhammad Ali Widodo (35) pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Nganjuk dihadirkan di hadapan publik.

TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
TERSANGKA PERAMPOKAN - Muhammad Ali Widodo (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk hanya bergeming saat digelandang ke jeruji besi Mapolres Nganjuk usai dihadirkan ke giat rilis, Senin (25/8/2025). Muhammad Ali jadi tersangka perampokan dan penganiayaan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

TRIBUN-MEDAN.com - Muhammad Ali Widodo (35) pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Nganjuk dihadirkan di hadapan publik. 

Ali Widodo menganiaya perempuan bernama Enik Mulya Ningsih (55) hingga tewas.  

Aksinya terbilang sadis, tersangka membanting kepala korban ke lanti sebanyak lima kali.

Berselang waktu, korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat intensif di rumah sakit.

Yang mengerikan, pemicu aksi itu cuma masalah sepele. 

Tersangka bernama Muhammad Ali Widodo (35) merupakan warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Sedangkan korban, Enik Mulya Ningsih (55) warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

Baca juga: Bursa Transfer - Nicolas Jackson Tinggalkan Chelsea, Sepakat Pindah dengan Bayern Muenchen

Baca juga: NASIB Azizah Salsha Setelah Ditalak Cerai Pratama Arhan, Warganet Dukung Keputusan Sang Pesepakbola

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan hal tersebut. 

Tersangka mendorong korban hingga tersungkur ke lantai. 

Tak berhenti di situ, tersangka, langsung menganiaya korban bertubi-tubi.

"Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali. Korban mengalami pendarahan di kepala," katanya, saat rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).

Henri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku gelap mata dan menganiaya lantaran sakit hati mendengar omongan korban.

Mulanya, tersangka berniat membayar bunga dari utang sebesar Rp 18 juta. Sementara, tersangka berutang ke korban Rp 60 juta sejak Mei 2025. 

Setelah tiga bulan, atau Agustus, tersangka harus membayarnya. 

"Tersangka lantas datang ke rumah korban untuk membayar bunga utang Rp 18 juta saja. Namun, korban menolaknya dan meminta kepada tersangka untuk membayar sekaligus dengan utang pokok Rp 60 juta karena merasa sudah menolong. Tersangka ngaku tersinggung mendengar perkataan itu. Kemudian, tersangka melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Baca juga: Nemanja Matic Eks Pemain Man United Akan Bermain Bersama Jay Idzes di Sassuolo

Baca juga: NASIB Pilu Bayi 1 Tahun Meninggal di Rumah Sakit Sukabumi Usai Nunggu 3 Hari Gegara Ruangan Penuh

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved