Barak Narkoba

Ayu Wandira Bareng 2 Pria Digrebek di Barak Narkoba, 20 Gubuk Dibongkar dan Dibakar

Polisi menggerebek gubuk-gubuk yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba.

|
Editor: Dedy Kurniawan
HO
Petugas sedang menghancurkan gubuk yang sering dijadikan sarang narkoba di kawasan Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menggerebek gubuk-gubuk yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba.

 

Lokasinya berada di Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Baca juga: Pemilik Daycare Pekanbaru Lakban Mulut dan Kaki Anak Masih Beroperasi, Orangtua Korban Geram

Baca juga: TANGGAPAN Menlu Retno Marsudi Soal Sosok Yahya Sinwar Pemimpin Hamas yang Baru: Dukung Palestina

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora, penggerebekan itu dilakukan, pada Rabu (7/8/2024) kemarin.

Katanya, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: Beberapa Bank Terdampak Pemadaman Listrik di Medan, Berikut Daftar Wilayahnya

"Lokasi ini diduga dijadikan tempat peredaran narkoba. Petugas gabungan dan unsur Muspika, langsung melakukan penggrebekan," kata Japri, Kamis (8/8/2024).

Ia mengatakan, di lokasi petugas mengamankan dua orang pria dan satu seorang wanita.

Baca juga: Nasib Pemilik Daycare di Pekanbaru yang Lakban Kaki dan Mulut Anak Supaya Tak BAB, Kini Dipolisikan

Adapun identitas yang diamankan yakni bernama, M Alwi (25), warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Agus Salim (40) warga Desa Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Rati Ayu Wandira (34), warga Jalan Lorong Semar, Desa Sintis Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Ada tiga orang yang diamankan, satu di antaranya seorang wanita," sebutnya.

Japri menyampaikan, di lokasi petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5913 ABK.

Baca juga: Resep Omelet Mie Praktis, Sajian Sederhana tapi Bikin Nagih

Satu unit sepeda motor Honda Pcx BK 6104 AKF, alat hisap sabu, plastik klip kosong, 20 buah mancis bekas pakai dan satu buah sekop sabu.

 

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Medan Tembung guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini mengatakan, setelah melakukan penggerebekan petugas juga membakar gubuk-gubuk yang dijadikan sarang narkoba.

 

"Kita langsung membongkar dan membakar 20 gubuk yang digunakan sebagai lapak narkoba," pungkasnya.

 

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved