Berita Medan
Dituduh Nyolong 5 Batang Pohon, Karyawan Perusahaan Ban Ini Malah Dipecat, 5 Hari Lagi Pensiun
Gatot dituding mencuri enam batang pohon yang dianggap aset perusahaan, diantaranya 5 pohon jenis mahoni dan 1 pohon trembesi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang karyawan swasta perusahaan ban PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate, bernama Gatot Andrianto (54) terpaksa menelan pil pahit di penghujung masa baktinya kepada perusahaan kurang lebih selama 26 tahun.
Lima hari sebelum pensiun dari jabatannya sebagai General Manager, ia malah diduga dipecat sepihak.
Gatot dituding mencuri 5 batang pohon yang dianggap aset perusahaan, diantaranya pohon jenis mahoni dan pohon trembesi.
Tri Zenius Perdana Limbong, kuasa hukum Gatot menyebutkan, kliennya itu dipecat melalui surat pertanggal 3 Juli 2024.
Di dalam surat, Gatot dituding telah merugikan perusahaan sebesar Rp 817.500 juta akibat pencurian yang dituduhkan.
Menurut Tri, kliennya itu tidak pernah memberikan instruksi kepada siapapun untuk menebang pohon tersebut.
"Kalau kerugian yang dialami PT Bridgestone tidak masuk akal. Jadi klien kami ini dipecat 5 hari menjelang dia memasuki usia pensiun,"kata Tri Zenius Perdana Limbong, kuasa hukum Gatot, Jumat (9/8/2024).
Tri menduga, pemecatan ini karena ada oknum tertentu yang sengaja mencari-cari kesalahan kliennya.
Sebab, kliennya itu tidak pernah dilaporkan secara pidana ataupun mendapat kepastian hukum dari pengadilan.
Akibat pemecatan diduga sepihak Gatot banyak mengalami kerugian.
Mereka pun berencana menggugat PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Mereka akan meminta ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp 200 Miliar.
"Yang paling banyak dialami oleh klien kami itu di immateril. Jadi kami akan menggugat PT Bridgestone untuk mengganti rugi seluruh kerugian dari klien kami baik itu secara materil dan immateril Rp 200 Milar."
Terkait dugaan pemecatan sepihak ini, Gatot melalui kuasa hukumnya telah mensomasi perusahaan. Namun tanggapan perusahaan dianggap tidak resmi.
"Jadi sejauh ini PT Bridgestone kami duga telah mengangkangi ataupun melanggar tentang praduga tak bersalah.
| Medan Raih National Governance Award 2026, Unggul di Transformasi Layanan Digital |
|
|---|
| PT Medan Perberat Hukuman Pria Bunuh Pacar Lantaran Ajak Nikah jadi Seumur Hidup |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Sunggal, Ibu Rumah Tangga Tewas, Bocah 10 Tahun Luka-luka |
|
|---|
| Damkar Medan Kerahkan 10 Armada di PT Agro, Wandro: Sistem Proteksi Mereka Cukup Membantu |
|
|---|
| Dapur MBG Ilegal, Pemko Minta Pembangunan di Kompleks Kejaksaan Dihentikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tri-Zenius-Perdana-Limbong-kuasa-hukum-Gatot-Andrianto-eks-General-Manager-PT-Bridgestone.jpg)