Berita Viral

SIAP-SIAP! BPJS Kesehatan Bakal Naikkan Tarif Iuran, Dirut: Sudah Waktunya Juga Naik

Siap-siap BPJS Kesehatan bakal menaikkan iuran pada 2025. Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Tayang:
HO
BPJS Kesehatan Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Siap-siap BPJS Kesehatan bakal menaikkan iuran pada 2025. Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Gufron mengatakan, iuran peserta BPJS Kesehatan berpotensi naik seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.

"(Iuran) bisa naik. Dan sekiranya sudah waktunya juga naik," ungkapnya usai acara penyerahan penghargaan Universal Health Coverage (UCH) oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Pemerintah Daerah di Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).

 Ghufron mengungkapkan, iuran BPJS Kesehatan yang bakal naik adalah untuk peserta kelas II dan I.

Sementara, iuran peserta kelas III tidak akan berubah.

"Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3," imbuhnya.

Baca juga: SAKA Tatal Nekat Sumpah Pocong Meski Ayah Eky tak Hadir, Warga Teriaki Iptu Rudiana Banci

Baca juga: Barcelona Akhirnya Rekrut Pemain Baru, Dani Olmo Resmi Gabung, Dipagari Rp 8,7 Triliun

Lebih lanjut ia belum bisa menjelaskan secara rinci besaran dan kapan iuran kelas II dan I BPJS Kesehatan akan naik.

Menurut Ghufron, hal itu bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun terkait kapan kenaikan berlaku, Ghufron menyebut itu tergantung pada persetujuan para pemangku kepentingan.

"Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ghufron juga menyampaikan, jelang HUT ke-79, Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) pada perhelatan UHC Awards 2024.

Penghargaan ini dikarenakan Indonesia telah mencapai UHC lebih dari 98 persen, melampaui target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024.

Selain itu, penilaian juga dilihat melalui adaptasi BPJS Kesehatan dengan teknologi digital, misalnya dari aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur, seperti pendaftaran untuk peserta mandiri, perubahan FKTP, skrining riwayat kesehatan, konsultasi dengan dokter, dan pencarian fasilitas kesehatan terdekat.

KPK temukan indikasi tagihan fiktif ke BPJS Kesehatan.
KPK temukan indikasi tagihan fiktif ke BPJS Kesehatan. (Kolase Tribunnews.com)

Fitur Antrean Online juga dihadirkan untuk mengurangi waktu tunggu peserta, dan mengurai penumpukan antrean di fasilitas kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved