Berita Nasional
2 Nama Jenderal Terseret Kasus Vina, Eks Wakapolri: Turunkan Pangkatnya, Kemudian Pecat
Bahkan disebut-disebut kasus yang terjadi 8 tahun silam itu melibatkan dua petinggi Polri, yang kala itu sempat menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah bergerak dalam senyap memeriksa puluhan polisi yang diduga terlibat di Kasus Vina Cirebon 2016 silam.
Bahkan disebut-disebut kasus yang terjadi 8 tahun silam itu melibatkan dua petinggi Polri, yang kala itu sempat menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota.
Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno melihat Polri harus berani dalam menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap polisi yang terlibat, tak terkecuali dua petinggi Polri yang kini sudah menyandang status jenderal bintang satu.
Baca juga: Bantah Celana Vina Cirebon Melorot, Ini Kesaksian Adi Sang Musafir, Siap Diazab 7 Turunan
Ia mengibaratkan seperti Kasus FBI di Amerika Serikat, ada polisi bintang dua yang diturunkan pangkatnya menjadi letnan dua.
Di dalam institusi Polri, pangkat letnan dua disebut Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Bahkan, setelah diturunkan, polisi di FBI itu kemudian dipecat.
"Semua panggil (polisi) kalau ada yang melanggar berat ya sama dengan di Amerika, seorang jenderal bintang dua dari FBI salah mengambil langkah, turunkan jadi letnan dua, kemudian pecat. Selesai sudah," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya yang tayang pada Sabtu (10/8/2024).
Oegroseno melanjutkan Polri harus berani menindak tegas petinggi-petinggi jika ketahuan terlibat.
"Saya pikir Polri harus berani sekali-kali," ucapnya.
Ia meyakini bahwa ketegasan Polri pasti akan mengembalikan kepercayaan masyarakat yang belakangan getol memberikan kritik pedas.
"Agar menciptakan kepercayaan masyarakat yang lebih baik yang sudah dibangun oleh beberapa Kapolri yang mulai pertama oleh Pak Sukanto ya sampai sekarang yang ini (Listyo Sigit)," tambahnya.
Dua nama jenderal terseret Kasus Vina
Dua nama jenderal polisi itu sempat disebut oleh kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane.
Mardiman menampik bahwa Iptu Rudiana yang kala itu berpangkat Aiptu, mampu merekayasa Kasus Vina tahun 2016.
Ia dituding sebagai penulis skrip di balik skenario jalannya cerita pembunuhan yang diragukan banyak pihak.
Pasalnya, kala itu tahun 2016 Rudiana hanya berpangkat Aiptu, yang menurutnya tak masuk akal mengkoordinasi segala kekuatan untuk mengaburkan kasus ini.
"Menurut saya tidak ada (power). Kalau misalnya kita bicara skenario, Pak Rudiana menskenariokan, mau mengarahkan, mau mengkriminalisasi, katakanlah begitu, menurut saya sangat tidak masuk akal, sangat di luar nalar," ujar Mardiman dalam acara Sapa Indonesia Pagi di KompasTV yang tayang pada Senin (6/8/2024).
Mardiman bertanya-tanya bagaimana bisa seorang aiptu merekayasa sampai bisa mengatur para penyidik, jaksa hingga putusan hakim.
"Saya tidak yakin seorang Aiptu Rudiana, yang pangkatnya itu cuma 'dua kelelawar' bukan perwira atau bintara. Ada teman-teman saya polisi suka bercanda, Aiptu itu singkatan dari Aku Ini Polisi Tua. Saking tidak naik-naik pangkatnya," ujar Mardiman.
Mardiman kemudian menyenggol nama Indra Jafar dan Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Dua sosok itu merupakan mantan Kapolres Cirebon Kota.
Karir kedua orang itu terbilang moncer yang kini sudah berpangkat bintang satu alias Brigadir Jenderal Polisi.
"Dua kapolres pada waktu itu juga orang hebat, sama-sama sudah bintang satu, juga sekarang Pak Indra Jafar dan Pak Adi Vivid, Sama-sama sudah bintang satu sekarang," tambahnya.
Jika terbukti, tak wajar jadi jenderal
Komjen Pol Purn Susno Duadji meminta agar duo jenderal bintang satu Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Brigjen Pol Indra Jafar diperiksa.
Keduanya itu sempat menduduki jabatan sebagai Kapolres Cirebon Kota di tahun 2016 silam.
"Dua kapolres saat itu di Polres Cirebon kota yang sudah menjadi jenderal, nah itu saya yakin harus diperiksa juga apakah kapolres tidak handle perkara ini, tidak ada gelar (perkara)?" tanya Susno seperti dikutip dalam acara Sapa Indonesia Pagi di KompasTV yang tayang pada Selasa (6/8/2024).
Jika terbukti lalai, Susno menilai tidak wajar Adi Vivid dan Indra Jafar sampai bisa menyandang pangkat jenderal.
"Mudah-mudahan Bareskrim Polri ataupun Timsus sudah memeriksa dua mantan kapolres itu. Kalau betul lalai atau kurang mampu, tidak wajar mereka menyandang pangkat jenderal," kata Susno.
Eks Kabareskrim Polisi periode 2008-2009 tersebut menilai dari segi pangkat, Iptu Rudiana tak mungkin merekayasa Kasus Vina Cirebon.
Ia menduga bisa saja Rudiana, yang kala itu berpangkat Aiptu, menjadi korban dari rekayasa pihak lain.
"Tetapi ada beberapa kemungkinan nanti akan terjawab oleh pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri baik timsus maupun Bareskrim."
"Mengapa sampai keluar 11 nama, mengapa Pak Rudiana sampai membuat laporan polisi yang terinci dengan nama-nama itu."
"Apakah dia sendiri yang merekayasa atau dia justru yang terekayasa? Itu akan terjawab," ucap Susno.
Namun, Susno melanjutkan menurut pandangannya, Iptu Rudiana justru menjadi korban terekayasa.
"Saya yakin bukan Pak Rudiana, tapi justru Pak Rudiana ini korban terekayasa, itu bisa menjadi sumber utamanya. Tapi saya menduga ya saya tidak mau mendahului putusan pengadilan dan putusan penyidik," jelasnya.
Semua praduga-praduga itu akan terjawab, kata Susno, oleh hasil eksaminasi Tim Khusus Mabes Polri dan hasil Penyidikan dari Bareskrim.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Ketum NasDem Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Cederai Perasaan Rakyat |
![]() |
---|
Seruan Mahfud MD: Wahai Rakyat, Aparat Bukan Musuh, Wahai Aparat, Rakyat Bukan Musuh Anda |
![]() |
---|
Perintah Kapolri Tembak Massa yang Nekat Masuk Mako Brimob, Listyo Sigit: Haram Hukumnya Diserang |
![]() |
---|
9 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap, Polisi Sisir Pelaku Lain dari Rekaman Video |
![]() |
---|
Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Anggotanya Tembak Peluru Karet, Mako Tak Boleh Diterobos Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.