Sembilan Kali Beraksi, Komplotan Pencurian Motor di Medan Ditangkap

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga komplotan pencurian sepeda motor di Medan.

Ho/Tribun-Medan.com
FOTO Yanto alias Anto Keling (49), Farhan Aliandoko alias Cecep dan Yuda (28), komplotan maling sepeda motor yang berhasil ditangkap polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga komplotan pencurian sepeda motor di Medan. Ketiganya adalah Yanto alias Anto Keling (49), Farhan Aliandoko alias Cecep dan Yuda (28).

Dari tiga pelaku, dua diantaranya Yanto dan Farhan ditembak polisi karena diduga melawan petugas saat diamankan.

"Pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan, personel sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sampai akhirnya memberi tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang, Sabtu (10/8). 

Polisi menjelaskan, penangkapan bermula pada Rabu 7 Agustus 2024, saat personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendeteksi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku curanmor yang viral di Jalan Apotik Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda Medan. 

Kemudian personel menangkap Yanto saat berdiri di pinggir Jalan Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deli Serdang. Saat digeledah, ditemukan satu buah kunci T, yang digunakan untuk mencuri.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri motor bersama rekannya Farhan. Kemudian polisi mencari keberadaan Farhan dan memancingnya keluar hingga disepakati bertemu di Jalan Gatot Subroto pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 8.30 WIB. 

Baca juga: Kalapas Padangsidempuan Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

"Personel langsung mengamankan Farhan yang sempat mencoba melarikan diri," ujar Yayang. 

Dua pelaku ini kemudian mengaku sepeda motor hasil curian dijual  ke daerah Mencirim dan Brayan kepada Yuda. Saat perjalanan ke Brayan inilah Yanto dan Farhan ditembak karena diduga melawan.

Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mencari barang bukti dan berhasil mengamankan Yuda sebagai penadah motor curian tersebut pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB.

Ketika menuju wilayah Brayan inilah pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan, sehingga personel memberikan tembakan peringatan ke udara. Kepada petugas, pelaku Yanto mengaku telah sembilan kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru, lima diantaranya bersama Farhan.

"Sedangkan Yuda menerima sepeda motor curian dari pelaku Farhan sebanyak tiga dan telah di jual kembali kepada Pipin di wilayah Padang lawas (dalam pencarian)," katanya. 

Dari pelaku disita barang bukti 1 sepeda motor Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, 1 jaket, dua unit HP, 2 helm, 2 dompet dan satu ikat pinggang. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved