Sumut Terkini

Sopir Bus Angkutan Antar Kota Akui Lecehkan Penumpangnya, Sebut Baru Pertama Kali Dilakukan

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, kejadian itu baru pertama kali dilakukan oleh tersangka kepada penumpangnya.

|
Ho/Tribun-Medan.com
Tersangka, RHP yang merupakan supir bus antar kota mendekam di sel tahanan Polres Dairi usai melakukan cabul kepada penumpangnya. 

Setibanya di Loket Sidikalang, sang ayah langsung menjemput anaknya dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.

Tak hanya menjemput anaknya, tersangka juga di boyong warga ke Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka langsung di bawa ke Polres Dairi oleh warga sekitar dari loketnya yang berada di Sidikalang, dan kami dari pihak penyidik setelah memenuhi alat bukti beserta pemeriksaan saksi, langsung kita amankan, " tegas Meetson.

Atas perbuatannya, RHP pun dipersangkakan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana.

(Cr7/tribun-medan.com)  

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 


 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved