Sumut Terkini
Sopir Bus Angkutan Antar Kota Akui Lecehkan Penumpangnya, Sebut Baru Pertama Kali Dilakukan
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, kejadian itu baru pertama kali dilakukan oleh tersangka kepada penumpangnya.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - RHP (28), sopir bus angkutan antar kabupaten/kota diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan kepada penumpangnya, MDS (21).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, kejadian itu baru pertama kali dilakukan oleh tersangka kepada penumpangnya sekitar pukul 22.10 WIB.
"Menurut pengakuan tersangka, baru dilakukan satu kali, " ujarnya kepada Tribun Medan, Minggu (11/8/2024).
Dikatakannya, aksi pencabulan itu terjadi selama perjalanan dari Kota Medan menuju Kota Sidikalang.
Saat itu, posisi korban duduk di bagian paling depan, tepatnya di sebelah kemudi tersangka .
Keduanya bersama penumpang lainnya berangkat dari Kota Medan menuju Sidikalang sekitar pukul 17.43 WIB.
Dalam perjalanan tepatnya di kawasan Sibolangit, tersangka melakukan aksi cabulnya dengan cara mengelus paha kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya.
Kemudian tersangka juga dengan sengaja menyenggolkan siku tangan kirinya dan mengenai bagian vital dada korban sebelah kanan.
Saat itu, korban yang pura - pura tertidur kemudian tak langsung menggubris perbuatan tersangka. Hingga pada akhirnya korban pun terbangun dan, tersangka menanyakan apakah korban merasakan apa yang sudah di sentuhnya.
Saat berada di kawasan Merek, korban pun kembali memejamkan matanya dan berusaha untuk tidur. Tersangka pun kembali melakukan perbuatannya serupa.
Setibanya di Jalan Medan - Sidikalang tepatnya di Kecamatan Sitinjo, tersangka melakukan aksi tersebut lebih brutal dengan cara menarik tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya dan meletakkan di paha kaki kiri tersangka.
Setelah itu, tersangka pun langsung memegang paha korban, dan meremasnya bagian dada korban sebanyak 3 kali.
Hal tersebut langsung membuat korban merasa risih dan menanyakan maksud dan tujuan tersangka melakukan hal tersebut. Tersangka pun langsung menjawab tidak sambil tersenyum.
"Saat itu korban langsung meminta untuk duduk di bagian belakang supir, dan tersangka langsung menghentikan mobilnya. Korban pun akhirnya duduk di bangku belakang, " jelas Kapolres.
Saat itu, korban pun langsung menangis dan melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya yang berada di Kota Sidikalang.
Setibanya di Loket Sidikalang, sang ayah langsung menjemput anaknya dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.
Tak hanya menjemput anaknya, tersangka juga di boyong warga ke Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka langsung di bawa ke Polres Dairi oleh warga sekitar dari loketnya yang berada di Sidikalang, dan kami dari pihak penyidik setelah memenuhi alat bukti beserta pemeriksaan saksi, langsung kita amankan, " tegas Meetson.
Atas perbuatannya, RHP pun dipersangkakan Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana.
(Cr7/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Selain Bawa Isu Nasional, Mahasiswa di Karo Juga Minta Penegak Hukum Tindak Koruptor dan Mafia |
![]() |
---|
Lagi, Tiga Orang Meninggal di Tambang Galian C Asahan |
![]() |
---|
Dipanggil Krimum Polda, Istri Terdakwa Beberkan Kronologi Uang Rp 11,2 Juta Raib Saat Suami Ditahan |
![]() |
---|
540 Toilet Sekolah di Deli Serdang Akan Direhab Tahun Ini, Target 75 Hari Selesai |
![]() |
---|
Capaian Realisasi Penerimaan PBB di Deli Serdang Baru Rp 254 Miliar, Masih Jauh dari Target |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.