Berita Medan
BUKAN Dibebaskan, Ternyata 4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang Kena OTT Ditangguhkan
Katanya, keempat orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.
"Yang diamankan awalnya enam orang, kemudian yang ditersangkakan empat orang," kata Jama kepada Tribun Medan, Kamis (8/8/2024).
Katanya, petugas juga mengamankan sejumlah uang dari tangan para tersangka.
Namun, ia masih belum merincikan berapa jumlah uang yang diamankan .
"Barang bukti yang jelas ada uang," sebutnya.
Lalu, saat disinggung siapa yang menjadi korban pemerasan, Jama masih enggan membeberkannya.
"Nanti jelasnya akan disampaikan," ujarnya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, keempat ketua organisasi mahasiswa itu ditangkap di salah satu kafe yang berada di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada Minggu (4/8/2024) malam.
Keempat mahasiswa tersebut yakni berinisial, AS, AR, DR, dan IP. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh polisi.
Dari tangannya, polisi dikabarkan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 40 juta.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hakim Vonis Bebas Junara Warga Toba Terdakwa Kasus Penganiayaan di Medan |
|
|---|
| 4 Pencurian Besi Proyek Stadion Teladan Medan Dituntut 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Lantik Ketua Wartawan Pemko, Rico Waas: Cobra, Edison Ginting untuk Semua |
|
|---|
| Nova Arianto Bakal Panggil Diaspora Demi Pertahankan Gelar AFF U19 2026 |
|
|---|
| Raffi Ahmad Terpukau Lihat Warenhuis, Siap Kolaborasi Bangun Ekosistem Kreatif di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-depan-gedung-Satreskrim-Polrestabes-Medan_.jpg)