Sumut Memilih

Pascapenetapan DPS, KPUD Samosir Dapatkan Jumlah Pemilih Sebanyak 101 Ribu Orang

Komisioner KPUD Samosir Rasti Simanullang mengutarakan, ada sekitar 101 ribu orang pemilih.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Kantor KPUD Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Samosir telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) jelang pilkada di Samosir.

Komisioner KPUD Samosir Rasti Simanullang mengutarakan, ada sekitar 101 ribu orang pemilih.

Ia sebutkan, jumlah ini bakal berubah sampai ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, ia juga menyampaikan secara detail jumlah TPS.

"Untuk DPS, ada sebanyak 101.847 pemilih. Data ini masih pemilih sementara, artinya dapat berubah hingga DPT," ujar Rasti Simanullang, Selasa (13/8/2024).

"Untuk TPS, ada sebanyak 343 lokasi yang berada di 9 kecamatan dan 134 desa. Untuk pemilih laki-laki sebanyak 49.943 orang dan pemilih perempuan sebanyak 51.904 orang," sambungnya.

Sebelumnya, ia telah menyampaikan soal proses coklit yang sudah rampung. Dalam pencoklitan tersebut, pihak KPUD Samosir mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) dari Mendagri.

Antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DP4 tersebut memiliki jumlah yang berbeda.

Ia menjelaskan, perbedaan antara DPT dan DP4 dapat terjadi karena beberapa alasan.

Pertama, masyarakat yang telah meninggal masih berada pada daftar DP4 karena akta kematiannya tidak diurus oleh keluarga bersangkutan.

Selain itu, ada juga masyarakat yang pindah tanpa mengurus surat pindah dari desa atau kelurahan.

"DPT sebanyak 100.595 orang. Kalau DP4 yang terbaru ada sebanyak 102.176 dan inilah yang kita coklit," tuturnya beberapa waktu lalu.

"Ini bisa saja terjadik karena masyarakat yang telah meninggal tidak memiliki akta kematian yang dipegang oleh keluarga yang bersangkutan. Atau ada juga masyarakat yang pindah tanpa mengurus surat pindah," sambungnya.

Dengan adanya selisih antara dua data ini, pihaknya tetap melakukan berbagai upaya dalam tahapan pilkada guna memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi. 

Untuk tahapan berikut, pihaknya masih melakukan analisa ganda terhadap hasil coklit tersebut. Dan, pada bulan September, pihaknya akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Setelah ada DPS, masih ada penetapan DPSHP. Setelah DPT pun kalau ada yang masih mengurus pindah, akan dimasukkan ke DPTb," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved