TRIBUN WIKI

Profil dan Biodata Sukriadi Darma, Mantan Kepala BPOM Bandung Tersangka Dugaan Pemerasan Rp 3,49 M

Sukriadi Darma adalah mantan Kepala BPOM Bandung yang kini jadi tersangka dugaan pemerasan Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.

Editor: Array A Argus
Tribun Jabar
Sukriadi Darma, mantan Kepala BPOM Bandung yang jadi tersangka dugaan pemerasan 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sukriadi Darma adalah mantan Kepala BPOM Bandung yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK.

Tak tangguhng-tanggung, uang pemerasan itu mencapai Rp 3,49 miliar.

Aksi dugaan pemerasan berlangsung kurun waktu 2021 hingga 2023. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, uang gratifikasi yang diterima Sukriadi Darma ada yang digunakan untuk menggulingkan Kepala BPOM. 

Uang yang dipakai untuk penggulingan Kepala BPOM berjumlah Rp 1 miliar. 

Baca juga: Profil dan Biodata Tria Ramadhani, Vokalis The Changcuters.Pingsan saat Tampil di The Sounds Project

Lalu penyerahan ada pula uang Rp 967 juta yang diterima Sukriadi Darma melalui rekening atas nama DK.

Kemudian, uang Rp 1,178 miliar ke rekening Sukriadi Darma.

Terakhir Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Dalam kasus ini Bareskrim sudah menyita sejumlah alat bukti.

Selain itu, Bareskrim pun telah melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2024 hingga akhirnya SD ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Arief, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Profil dan Biodata I Nyoman Nuarta, Desainer Istana Garuda IKN yang Disebut Mirip Kelelawar

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan kepada SD dan telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Profil dan Biodata Sukriadi Darma

Sukriadi Darma lahir di Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan pada 23 Oktober 1978.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved