Breaking News

Sumut Terkini

Bandara Kualanamu Belum Bayar Tagihan PBB, Pemkab Deli Serdang Ingatkan Ancaman Denda 2 Persen

Hal ini lantaran ada sanksi 2 persen dari pokok tiap bulannya jika pembayaran melewati batas bulan Agustus. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Suasana di Bandara Kualanamu di Deli Serdang.  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pihak Bandara Kualanamu hingga saat ini masih belum  melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkab Deli Serdang.

Pemkab pun mengimbau agar pembayaran tagihan PBB bisa dibayarkan sebelum batas waktu yakni pada 31 Agustus.

Hal ini lantaran ada sanksi 2 persen dari pokok tiap bulannya jika pembayaran melewati batas bulan Agustus. 

"Sampai saat ini belum bayar mereka. Ya kita masih tunggu terus ini. Ya kalau nggak mau kena denda 2 persen tiap bulannya dari pokok harus dibayarkan bulan ini juga, begitu memeng aturannya," ujar Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang, Juniser Siregar Rabu, (14/8/2024). 

Dari data yang dihimpun tagihan PBB Bandara Kualanamu pada tahun 2024 ini sebesar Rp 37,3 miliar. 

Besaran tagihan ini nail 55 persen dari tahun sebelumnya karena sudah beberapa tahun tidak dinaikkan.

Jika pihak PT Angkasa Pura Aviasi (APA) selaku pengelola Bandara Kualanamu melakukan pembayaran maka akan menambah jumlah realisasi penerimaan pendapatan. 

"Realisasi penerimaan PBB hingga 13 Agustus total Rp 153,5 Milyar atau sudah 26,7 persen (dari target). Ya kalau masuk dari bandara tentukan makin besar lagi karena di tempat kita Bandara Kualanamu ini yang paling besar. Kalau kena denda 2 persen kan besar juga itu," kata Juniser. 

Sementara itu informasi yang dihimpun pada saat ini pihak PT APA masih kesulitan untuk membayar tagihan PBB ini.

Mereka sempat mengajukan permohonan secara tertulis untuk bisa dilakukan pengurangan.

Selain itu petinggi perusahaan juga sempat berusaha untuk melobi PJ Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman untuk bisa diturunkan lagi besaran tagihannya. 

"Iya kemarin itu sudah datang juga mereka menghadap Pak PJ Bupati tapi intinya ditolak permohonannya. Karena memang Pemkab pun sekarang ini butuh pemasukan bang. Lagian kan memang sudah lama ini tidak dinaikkan baru tahun ininya," ucap Juniser. 

Meski realisasi penerimaan memasuki pertengahan Agustus 2024  belum sampai 30 persen namun Juniser mengaku kondisi ini lebih baik dari tahun sebelumnya.

Mereka mencatat pada 13 Agustus 2023 realisasi penerimaan masih 15, 4 persen atau baru Rp 84,2 Milyar.

Adanya lonjakan penerimaan pada tahun ini salah satunya lantaran dibuat program Gebyar berhadiah yang baru pertama kali dibuat. 

"Saat ini sudah dilakukan pembentukan tim gabungan optimalisasi mulai dari Sekda, Asisten, Kepala OPD, Camat Kades hingga Kepala Dusun. Selain itu kita juga buat kerjasama dengan Kejaksaan untuk penagihan piutang," sebut Juniser.

(dra/tribun-medan.com). 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved