Sumut Memilih

KPU Catat 727 Ribu Lebih Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada Simalungun

Martua Hutapea lagi menjelaskan jumlah DPS yang sudah ditetapkan itu pun masih berpotensi dapat berubah.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun terus melaksanakan tahapan Pilkada 2024. Kali ini, mereka menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 727.598 orang. 

Martua Harasaol P Hutapea, Komisioner KPU Simalungun Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan penetapan jumlah DPS untuk Pilkada 2024 itu dilakukan melalui rapat pleno yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

"KPU Simalungun sudah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara yang sudah kami lakukan pada 11 Agustus 2024. Jumlah DPS yang sudah tetapkan sebanyak 727.598 dari 32 kecamatan," kata Martua Hutapea, Rabu (14/8/2024).

Berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Simalungun sebanyak 727.598 itu, masing-masing terdiri dari laki-laki sebanyak 359.844 orang dan wanita sebanyak 367.754 orang.

Martua Hutapea lagi menjelaskan jumlah DPS yang sudah ditetapkan itu pun masih berpotensi dapat berubah.

Untuk itu, KPU Simalungun masih akan melakukan beberapa tahapan untuk menentukan jumlah pemilih di Pilkada 2024.

"Itu masih dapat berubah data DPS. Karena datanya dinamis. Kita akan pleno lagi untuk DPT, masih ada tanggapan dan masukan. DPT (Daftar Pemilih Tetap) ini sebagai dasar bagi KPU untuk pencetakan logistik dan juga kebutuhan-kebutuhan lainnya dalam Pilkada nanti," pungkasnya. 

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved