Berita Viral

Mantan Pacar Audrey Davis Punya Fantasi Seksual Menyimpang, Bukan Cuma karena Sakit Hati Diputuskan

Mantan pacar Audrey Davis yang merupakan pemeran sekaligus penyebar ternyata punya fantasi seksual menyimpang

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mantan Pacar Audrey Davis Punya Fantasi Seksual Menyimpang, Ternyata Tak Cuma Sakit Hati Diputuskan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Mantan pacar Audrey Davis yang merupakan pemeran sekaligus penyebar ternyata punya fantasi seksual menyimpang.

Ternyata tak cuma sakit hati diputuskan, AP (27) mantan pacar Audrey Davis punya Hasrat seksual menyimpang.

Terkini terungkap fantasi seks AP yang tak lazim hingga nekat menyebarkan video syur mantan pacar Audrey Davis.

Awalnya AP mengaku menyebarkan video syur tersebut karena kecewa diputus.

Namun belakangan terkuak motif lain, AP ternyata punya obsesi tak lazim sehingga memiliki hasrat agar orang lain juga bisa melihat saat mereka berhubungan badan.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap AP di kediamannya di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024).

AP adalah mantah kekasih Audrey Davis, sekaligus merupakan pemeran pria dalam video tersebut.

Kepada polisi, tersangka AP mengaku sengaja menyebarkan video syurnya lantaran sakit hati diputuskan.

Kemudian diketahui, video syur dirinya dengan Audrey Davis sengaja ia sebar karena ingin berbagi fantasi dan sensasi.

Baca juga: Nasib Armor Toreador Usai KDRT dan Selingkuhi Cut Intan, Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa AP diduga sengaja menyebarkan video itu karena memiliki fantasi liar.

AP memiliki obsesi tidak lazim agar orang lain dapat melihat serta berfantasi terhadap adegan dewasa yang keduanya lakukan.

"Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD," kata Ade Ary, dilansir Tribun-medan.com, Rabu (14/8/2024).

"Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana." 

Atas hal tersebut, AP dipersangkakan dua pasal, pertama Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun," ujar Ade Ary.

Baca juga: Daftar 32 Pemain Pilihan Indra Sjafri untuk Kualifikasi Piala Asia U-20 Ada Arkhan Kaka hingga Ragil

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved