Berita Viral

PENGAKUAN FI Ibu Muda 21 Tahun Nekat Live TikTok Bercinta dengan Mantan Pacar

Polisi mengamankan seorang wanita muda berinisial NE alias FI berusia 21 tahun.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Polisi mengamankan seorang wanita muda berinisial NE alias FI berusia 21 tahun. FI ditangkap karena viral di media sosial dan juga atas laporan suaminya, H (23). Hal itu karena FI nekat live di TikTok tengah berhubungan intim dengan mantan pacarnya. (Istimewa). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi mengamankan seorang wanita muda berinisial NE alias FI berusia 21 tahun.

FI ditangkap karena viral di media sosial dan juga atas laporan suaminya, H (23).

Hal itu karena FI nekat live di TikTok tengah berhubungan intim dengan mantan pacarnya.

FI (21) kini ditahan di Polres Sidrap, Jalan Bau Massepe Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (12/8/2024).

Kepada penyidik yang memeriksanya, FI mengaku sengaja berhubungan intim dengan mantan pacarnya sambil siaran langsung (live) karena ingin memperlihatkan kepada suaminya sekaligus untuk menambah followers akun TikToknya.

FI, ibu muda satu anak ini melakukan adegan mesum tersebut dengan mantan kekasihnya berinisial KA.

Bahkan, FI mengaku melakukan live TikTok hubungan intim itu dari rumah saudara lelaki KA di Palla Bessie, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.

“Sengaja saya live untuk memperlihatkan kepada suamiku, karena dia juga selingkuh. Pernah saya lihat chatnya (bersama pasangan selingkuhnya handphone),” ujar FI.

FI juga mengaku jika adegan hubungan intim tanpa sensor itu direkam menggunakan kamera telepon selular (ponsel) pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.

Kemudian, ia sebarkan melalui aplikasi TikTok, Minggu (11/8/2024).

FI merupakan warga Desa Mattirotasi, Watangpulu, Sidrap.

Ia sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalan dengan perbuatan aib dan memalukan yang telah dilakukannya.

Bahkan, FI juga mengaku sedang hamil empat bulan sebelum pisah ranjang dengan suaminya tiga bulan lalu.

Polisi mengamankan seorang wanita muda berinisial NE alias FI berusia 21 tahun. FI ditangkap karena viral di media sosial dan juga atas laporan suaminya, H (23). Hal itu karena FI nekat live di TikTok tengah berhubungan intim dengan mantan pacarnya. (Istimewa).
Polisi mengamankan seorang wanita muda berinisial NE alias FI berusia 21 tahun. FI ditangkap karena viral di media sosial dan juga atas laporan suaminya, H (23). Hal itu karena FI nekat live di TikTok tengah berhubungan intim dengan mantan pacarnya. (Istimewa).

Dikutip dari TribunTimur.com, Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, terduga pelaku akan dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara.  

"Kita tetapian beberapa pasal, karena sang suami sah pelaku melaporkan istrinya dengan laporan perzinahan," paparnya.

Sementara itu suami pelaku, Hendi melaporkan istrinya sendiri karena tega berbuat perzinahan dengan pria lain.

"Saya laporkan pelaku atau istri saya sendiri karena saya sangat keberatan akan perlakuan perzinahan yang di lakukan FI. Ia masih istri saya yang sah,"ujarnya.

Baca juga: Mantan Pacar Audrey Davis Punya Fantasi Seksual Menyimpang, Bukan Cuma karena Sakit Hati Diputuskan

Baca juga: DETIK-DETIK Penangkapan AP, Mantan Pacar Audrey Davis, Pelaku Penyebar Video Syur Hubungan Intimnya

Aksi nekat pemuda di Serang sebarkan video mesumnya dengan mantan pacar.

Kasus lainnya, seorang pemuda berinisial TF (18) asal Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, ditangkap aparat Kepolisian Resor Serang.

"Tersangka TF diamankan di rumahnya Minggu kemarin sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024). 

AKBP Condro Sasongko mengungkapkan kronologi kejadiannya.

Diketahui awalnya korban yang berusia 14 tahun menjalin hubungan spesial dengan pelaku sejak Desember 2023.

Selama berpacaran 5 bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim di kediaman pelaku.

Pelaku kerap mengajak mantan pacarnya ke kediaman saat kondisi sepi, tidak ada orangtua pelaku.

"Empat kali (hubungan badan) sepanjang bulan Mei dan Juni," ujar Condro didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES. 

Saat berhubungan itu, ternyata pelaku diam-diam merekam kegiatan terlarangnya menggunakan ponsel tanpa sepengetahuan korban. 

Saat hubungan cintanya kandas entah apa penyebabnya, pelaku tidak terima dengan keputusan korban yang menginginkan hubungannya berakhir.

Namun, TF mengancam korban dengan video syurnya akan diviralkan jika tetap keukueh perjalanan cintanya diakhiri.

"Meski ada ancaman rekaman video mesum dirinya dengan tersangka disebar, namun korban tetap tidak mau balikan," kata Condro dikutip dari Tribun Jabar.

Sakit hati lantaran cintanya diputus, Condro menambahkan, tersangka tetap menyebarkan video tersebut hingga akhirnya diketahui keluarga korban.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Serang pada Minggu (11/8/2024) pukul 17.00 WIB.

Berbekal laporan tersebut, aparat menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, lalu dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku ditangkap sekitar 4 jam setelah penyidik Unit PPA menerima laporan dipimpin Ipda Sanggarayuga," tandas dia.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: AP Ditangkap, Sebarkan Video Hubungan Intimnya dengan Audrey Davis, Bukan Artis Atau Musisi

Baca juga: TAK CUMA Jadi Pemeran Pria di Video Syur Audrey Davis, AP Juga Sebar Rekaman ke Anak David Bayu

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved