Sidang Vonis Eks Kadinkes Sumut

BREAKING NEWS: Hari Ini Eks Kadinkes Sumut Alwi Hasibuan akan Divonis atas Kasus Korupsi APD Covid

Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjadwal sidang vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, saat menghadiri persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjadwal sidang vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, pada Kamis (15/8/2024) hari ini.

Bukan hanya Alwi, Robby Messa Nura yang juga ikut turut serta dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 tahun 2020, juga akan menjalani sidang vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison Sipahutar membenarkan bahwa, kedua orang tersebut hari ini akan diadili di PN Medan.

"Iya benar, jadwal sidang vonisnya hari ini," kata Edison kepada Tribun-medan, Kamis (15/8/2024).

Namun, ia mengaku belum mengetahui pukul berapa akan dimulai sidang vonis kasus korupsi tersebut.

"Untuk jamnya belum tahu, kemungkinan siang," sebutnya.

Sebelumnya, Alwi Mujahit Hasibuan dan rekannya Robby Messa Nura menjalani sidang tuntutan.

Mereka menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, pada tahun 2020 silam.

Sidang tuntutan yang diketuai oleh M Nazir itu berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024) sore.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alwi dan Robby dituntut hukuman 20 tahun penjara.

JPU menyakini bahwa, kedua terdakwa ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap dr Alwi Mujahit Hasibuan, berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangin selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU Edison, di hadapan majelis hakim.

Edison juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid 19," sebut Edison.

"Tindakan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas pidana korupsi, dan merugikan keuangan negara dan terdakwa tidak kooperatif,"

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah di hukum dan sopan dalam persidangan," sambungnya.

Edison menyampaikan, berdasarkan pertimbangan tersebut ia meminta kepada majelis hakim memvonis, Alwi sesuai dengan tuntunan yang disebutkan oleh JPU.

"Berdasarkan pertimbangan di atas maka kami JPU dalan perkara ini, menuntut supaya hakim pengadilan tindakan pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan, yang mengadili perkara ini," ucapnya dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar Alwi membayar ganti rugi kepada negara atas kasus korupsi yang dilakukannya.

"Uang pengganti sebanyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi, Rp 1.4 Miliar, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka dipenjara selama tujuh tahun," bebernya.

Edison menyampaikan bahwa, atas kasus ini Alwi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved