Berita Viral

NASIB Mama Muda Live TikTok Mesum dengan Mantan Pacar, Sang Suami Langsung Bertindak

Kasus perzinahan ini terungkap setelah FI dan KA melakukan hubungan intim dengan menyiarkan secara langsung atau live TikTok.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
WE alias Hendi (23), suami dari mama muda inisial NE alias FY atau FI (21) telah membuat laporan ke polisi atas kasus perzinahan istrinya. Hendi mengadukan sang istri, FY alias FI ke Polres Sidrap, Polda Sulawesi Selatan, atas kasus perselingkuhan/perzinahan dengan sang mantan pacar inisial KA. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib mama muda inisial NE alias FY atau FI (21) setelah suaminya, WE alias Hendi (23), telah membuat laporan ke polisi atas kasus perzinahan istrinya.

Hendi mengadukan sang istri, FY alias FI ke Polres Sidrap, Polda Sulawesi Selatan, atas kasus perselingkuhan/perzinahan dengan sang mantan pacar inisial KA.

Kasus perzinahan ini terungkap setelah FI dan KA melakukan hubungan intim dengan menyiarkan secara langsung atau live TikTok.

Video hubungan terlarang secara live TikTok ini pun tersebar luas di media sosial.

Atas laporan sang suami, H, Polisi pun telah  mengamankan NE alias FI. Sementara, sang mantan, KA masih dicari polisi, karena keburu melarikan diri setelah videonya viral.

FI (21) telah ditahan di Polres Sidrap, Jalan Bau Massepe Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, sejak Senin (12/8/2024).

WE alias Hendi (23), suami dari mama muda inisial NE alias FY atau FI (21) telah membuat laporan ke polisi atas kasus perzinahan istrinya. Hendi mengadukan sang istri, FY alias FI ke Polres Sidrap, Polda Sulawesi Selatan, atas kasus perselingkuhan/perzinahan dengan sang mantan pacar inisial KA. (Istimewa)
WE alias Hendi (23), suami dari mama muda inisial NE alias FY atau FI (21) telah membuat laporan ke polisi atas kasus perzinahan istrinya. Hendi mengadukan sang istri, FY alias FI ke Polres Sidrap, Polda Sulawesi Selatan, atas kasus perzinahan dengan sang mantan pacar inisial KA. (Istimewa)

Pengakuan Tersangka FI

Kepada penyidik yang memeriksanya, FI mengaku sengaja berhubungan intim dengan mantan pacarnya sambil siaran langsung (live) karena ingin memperlihatkan kepada suaminya sekaligus untuk menambah followers akun TikToknya.

FI, ibu muda satu anak ini melakukan adegan mesum tersebut dengan mantan kekasihnya berinisial KA.

FI mengaku kesal pada suaminya karena diduga selingkuh sebelumnya.

Bahkan, FI mengaku melakukan live TikTok hubungan intim itu dari rumah saudara lelaki KA di Palla Bessie, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.

“Sengaja saya live untuk memperlihatkan kepada suamiku, karena dia juga selingkuh. Pernah saya lihat chatnya (bersama pasangan selingkuhnya handphone),” ujar FI.

FI juga mengaku jika adegan hubungan intim tanpa sensor itu direkam menggunakan kamera telepon selular (ponsel) pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.

Kemudian, ia sebarkan melalui aplikasi TikTok, Minggu (11/8/2024).

WE alias Hendi (23), suami dari mama muda inisial NE alias FY atau FI (21) telah membuat laporan ke polisi atas kasus perzinahan istrinya. Hendi mengadukan sang istri, FY alias FI ke Polres Sidrap, Polda Sulawesi Selatan, atas kasus perselingkuhan/perzinahan dengan sang mantan pacar inisial KA. (Istimewa)
WE alias Hendi (23), suami dari mama muda inisial NE alias FY atau FI (21) telah membuat laporan ke polisi atas kasus perzinahan istrinya. Hendi mengadukan sang istri, FY alias FI ke Polres Sidrap, Polda Sulawesi Selatan, atas kasus perzinahan dengan sang mantan pacar inisial KA.  (Tiktok)

Tidak ada rasa penyesalan

FI merupakan warga Desa Mattirotasi, Watangpulu, Sidrap.

Ia sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalan dengan perbuatan aib dan memalukan yang telah dilakukannya.

FI masih bisa santai dan tertawa saat polisi memeriksanya.

Bahkan, FI juga mengaku sedang hamil empat bulan sebelum pisah ranjang dengan suaminya tiga bulan lalu.

Kini FI dikenakan pasal perzinahan dan juga pornografi dan UU ITE.

Dikutip dari TribunTimur.com, Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, terduga pelaku akan dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara.  

"Kita tetapian beberapa pasal, karena sang suami sah pelaku melaporkan istrinya dengan laporan perzinahan," paparnya.

Sementara itu suami pelaku, Hendi melaporkan istrinya sendiri karena tega berbuat perzinahan dengan pria lain.

"Saya laporkan pelaku atau istri saya sendiri karena saya sangat keberatan akan perlakuan perzinahan yang di lakukan FI. Ia masih istri saya yang sah,"ujarnya.

Polisi mengamankan seorang wanita muda berinisial NE alias FI berusia 21 tahun. FI ditangkap karena viral di media sosial dan juga atas laporan suaminya, H (23). Hal itu karena FI nekat live di TikTok tengah berhubungan intim dengan mantan pacarnya. (Istimewa).
Polisi mengamankan seorang wanita muda berinisial NE alias FI berusia 21 tahun. FI ditangkap karena viral di media sosial dan juga atas laporan suaminya, H (23). Hal itu karena FI nekat live di TikTok tengah berhubungan intim dengan mantan pacarnya. (Istimewa).

WE alias HE (23) melaporkan perbuatan tak senonoh istrinya itu ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (12/8/2024).

WE mengaku sangat kecewa atas tindakan tidak terpuji istrinya yang telah menyebarkan rekaman video mesum bersama selingkuhannya di dunia maya.

“Saya datang ke sini untuk melaporkan perzinahan terhadap istri sah saya FI dengan lelaki KA yang videonya viral di media sosial TikTok,”ujar WE.

Lelaki yang memiliki seorang anak hasil perkawinannya dengan NE yang dia nikahi tiga tahun lalu itu juga ditemani ibunya, Rusti, saat melapor di Polres Sidrap. Mereka juga turut didampingi Ketua Inspirasi Wanita Nusantara Indonesia (IWANI) Sidrap, Viena Silka.

 “Saya sangat kecewa dan tidak pernah menyangka dia senekad itu melakukan perbuatan tidak senonoh dan sungguh memalukan,” tutur WE dalam dialeg Bugis.

Padahal, menurut WE, sebelum dia memutuskan pisah ranjang dengan NE sekira sebulan lalu, kelakuan istrinya itu wajar-wajar saja. “Tidak ada yang aneh selama ini. Normal-normal saja kami menjalani kehidupan rumah tangga. Makanya saya kaget dan heran dengan kejadian ini,” paparnya.

Hanya saja, WE tidak mengungkap penyebab terjadinya pisah ranjang dengan istrinya itu.

Alasan dia tinggalkan NE ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah , katanya, semata untuk mencari nafkah untuk kebutuhan keluarganya yang di Watangpulu itu.

Akibat perbuatannya dengan lelaki KA yang diakui sebagai mantan kekasihnya itu, NE ditangkap polisi dari kediamannya di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel, pada Minggu (11/8/2024).

Terkait dengan penanganan selanjutnya, kemungkinan akan dilakukan secara bersama dengan penyidik Reskrim Polda Sulsel dan Polres Sidrap.

Baca juga: Kasus Mama Muda 21 Tahun Live TikTok Mesum Sama Mantan Pacar, Suami Lapor ke Polisi

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved