News Video

Sidang Vonis Eks Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan & Rekannya Ditunda, Alwi Enggan Beri Komentar

Sidang vonis mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dan rekannya Robby Messa Nura ditunda.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sidang vonis mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dan rekannya Robby Messa Nura ditunda.

Rencananya, sidang vonis tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (14/8/2024) hari ini.

Ditundanya sidang vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi itu dibacakan langsung oleh hakim ketua, M Nazir.

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra 8 PN Medan, sekira pukul 17.56 WIB dan dihadiri oleh kedua terdakwa.

"Kita mulai ya. Saudara Penuntut Umum dan penasehat hukumnya," kata Hakim Ketua M Nazir.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua M Nazir meminta waktu satu hari lagi untuk melakukan vonis terhadap kedua terdakwa.

"Sudah saya hitung batas penahannya, besok masih ada satu hari lagi. Beri kami kesempatan satu hari lagi untuk membuat putusan," sebutnya.

Ia juga membeberkan, alasan mengapa sidang putusan kasus korupsi proyek pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 tahun 2020 itu harus ditunda.

"Jadi kami sudah berusaha, yang satu lagi (terdakwa) belum siap (putusannya). Jadi tadi malam dan beberapa hari ini nggak siap juga, dari pada nanti saya jatuh sakit," ujarnya.

Lebih lanjut, Nazir menyampaikan bahwa, sidang vonis tersebut akan dilaksanakan lanjut, pada Jumat (16/8/2024) besok.

"Besok sesudah salat Jumat Insya Allah kita selesaikan, ya terdakwa ya, jadi tidak bisa dibacakan hari ini putusan bapak, perlu waktu semua rampung. Kami nggak baca satu-satu, kami mau dua. Sudah selesai sidang, kami tutup," ujar Nazir sambil mengetuk palu sidang.

Amatan Tribun-medan, setelah sidang mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dan rekannya Robby Messa Nura langsung digiring keluar ruang persidangan.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan, Alwi pun enggan memberikan komentar apapun kepada wartawan.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved