Polres Pematangsiantar

Alat Pertukangan dan Bahan Bangunan Mesjid Nurul Hikmah Jalan Cipto Pematangsiantar Dicuri

pelaku pencurian tersebut berinisial JPS alias Sikil (25), seorang warga Jalan Pematang SK 29, Kelurahan Simalungun.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polisi saat mengamankan pelaku pencurian bahan bangunan dan alat bangunan dari Masjid di Jalan Cipto tersebut berinisial JPS alias Sikil (25). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polsek Siantar Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian alat pertukangan dan bahan bangunan di Mesjid Nurul Hikmah di Jalan Cipto, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (16/8/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Maxi J Manurung, SH, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial JPS alias Sikil (25), seorang warga Jalan Pematang SK 29, Kelurahan Simalungun.

"Kejadian pencurian ini diketahui pada Senin (12/8/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB oleh saksi Irianto (60), seorang pekerja bangunan yang hendak bekerja di Mesjid Nurul Hikmah,"ujar Kapolsek di Pematangsiantar, Minggu (18/8/2024).

Saat ingin mengambil alat pertukangan di gudang mesjid, Irianto mendapati bahwa alat-alat pertukangan serta bahan-bahan bangunan seperti keramik, pintu aluminium, dan pintu fiber telah hilang. Setelah itu, ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada Muhammad Nasir, pengurus mesjid.

Setelah memeriksa lebih lanjut, Nasir mendapati bahwa barang-barang yang hilang meliputi 40 kotak keramik Merk Milan berukuran 50 cm x 50 cm, 10 kotak keramik Merk Concord berukuran 50 cm x 50 cm, serta berbagai alat pertukangan seperti grenda, alat potong keramik, mesin bor, gergaji, linggis, martil, dan 7 pintu kamar mandi berbahan stainless.

"Total kerugian yang dialami Mesjid Nurul Hikmah diperkirakan mencapai Rp 10.000.000,"kata Kapolsek.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Siantar Selatan bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat (16/8/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, mereka berhasil menangkap pelaku JPS alias Sikil di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi 2 kotak keramik Merk Concord, 1 manual tile cutter Merk Massaki, 1 obeng, 3 pintu kamar mandi jenis aluminium warna hitam, dan 1 pintu kamar mandi jenis aluminium warna silver.

Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan di Polsek Siantar Selatan, di mana ia akan ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved