Polres Pematangsiantar
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT
Resor Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Resor Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial A (37), Senin (13/4/2026) siang.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah serangkaian penyelidikan atas laporan yang masuk terkait peristiwa kekerasan fisik terhadap korban berinisial YA (28).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Asrama Martoba, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu, korban datang ke rumah orangtuanya untuk menjemput anak-anaknya. Namun, situasi memanas ketika terduga pelaku datang dan berupaya membawa anak-anak mereka. Ketegangan berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Korban kemudian mengalami luka akibat serangan menggunakan benda tajam. Ia sempat meminta pertolongan hingga akhirnya terduga pelaku melarikan diri dari lokasi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/167/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan M.H. Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,” ujar Sandi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik kini memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Polisi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan serta menindak tegas setiap bentuk KDRT.(Jun-tribun-medan.com).
Pejabat yang Bertugas di Polres Pematangsiantar
Pejabat Polres Pematangsiantar
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar
| Pemilik 8,05 Gram Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan, Polisi Sita Empat Paket Narkotika |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Terduga Pengedar Ekstasi, Sita Delapan Butir Pil |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Bongkar Jaringan Ekstasi, Lima Orang Ditangkap |
|
|---|
| Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda Pemilik Ganja 23,47 Gram |
|
|---|
| Pemilik Sabu 4,88 Gram Ditangkap di Ring Road Pematangsiantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-kini-menjalani-pemeriksaan-untuk-proses-hukum-lebih-lanjut.jpg)