Polres Pematangsiantar

Pemilik Sabu 4,88 Gram Ditangkap di Ring Road Pematangsiantar

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 4,88 gram hasil pengungkapan

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 4,88 gram hasil pengungkapan kasus narkotika di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, Jumat (8/5/2026). Polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri pemasok narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial ETP (48), warga Kecamatan Siantar Sitalasari, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 4,88 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyimpanan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya mengamankan ETP.

Saat ditangkap, polisi menemukan sebuah kotak rokok berisi satu paket sabu yang diduga sempat dijatuhkan pelaku dari tangan kanannya. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru dan sepeda motor Jupiter dengan nomor polisi BK 2258 CW.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lain di belakang rumahnya di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua. Dari sana, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam sebuah tumbler putih, dibungkus tisu dan plastik putih, serta selembar kertas buku.

“Total ada tiga paket sabu dengan berat bruto 4,88 gram yang berhasil diamankan,” kata Irwanta.

Kepada polisi, ETP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Pak B. Polisi kini masih mendalami jaringan pemasok sabu tersebut.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved