Polres Tebing Tinggi

Polres Tebing Tinggi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, Dua Pria Diamankan

Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi menunjukkan barang bukti berupa jerigen berisi solar subsidi, pompa elektrik, barcode, dan satu unit truk yang diamankan dari dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (15/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI-Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kedua pelaku masing-masing berinisial APU (23), warga Dusun IV Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, serta S (44), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Penindakan dilakukan di Jalan Danau Singkarak Lingkungan III, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, Selasa (12/5/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Herikson P. Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan petugas yang memantau aktivitas pengisian solar subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dari hasil pemantauan, kedua pelaku diduga melakukan pengisian solar secara berulang di beberapa SPBU dengan berpindah-pindah lokasi dan menggunakan barcode berbeda hingga tangki kendaraan penuh.

“Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku,” ujar Herikson, Jumat (15/5).

Saat tiba di lokasi penangkapan, polisi mendapati kedua pelaku memindahkan solar dari tangki kendaraan ke tangki penampungan menggunakan pompa elektrik. BBM tersebut lalu dipindahkan kembali ke dalam jerigen untuk disimpan di belakang rumah yang dijadikan lokasi penampungan.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel 100 PS warna kuning BK 8040 VN, 12 jerigen berisi solar, satu set pompa minyak elektrik, lima barcode, serta dua tangki penampungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik penyalahgunaan solar subsidi itu telah berlangsung sekitar dua pekan.

Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari distribusi BBM subsidi,” kata Herikson.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved