Sumut terkini

Temuan Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Ombudsman Sumut: Kalapasnya Gagal

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Herdensi Andin buka suara atas temuan ganja di dalam area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TEMUAN GANJA DI LAPAS - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi Adnin buka suara atas temuan ganja di dalam Lapas Klas IIB Padangsidimpuan. 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Herdensi Andin buka suara atas temuan ganja di dalam area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Temuan ganja di Lapas Padangsidimpuan berawal ketika tim gabungan melakukan razia pada Jumat (29/5/2026) malam. Hasilnya 6,8 kilogram ditemukan di dalam ruang instalasi listrik.

"Kami merasa prihatin atas ditemukannya 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diduga melibatkan empat orang narapidana," ujar Densi dalam keterangan resminya, Jumat (5/6/2026).

Ombudsman Sumatera Utara menilai bahwa lapas/rutan merupakan tempat pembinaan terhadap para terpidana untuk kemudian dikembalikan kepada masyarakat jika masa hukumannya telah selesai.

Kata Densi, lapas/rutan seharus menjadi tempat steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika. 

"Apa yang terjadi pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan adalah bukti nyata bahwa kalapas dan jajarannya gagal mengawasi, mengendalikan, dan memastikan sirkulasi barang dan orang masuk kedalam lapas," ujarnya.

"Semestinya ada pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh lapas terhadap sirkulasi orang dan barang yang akan masuk dan keluar lapas," katanya lagi.

Temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja didalam lapas menujukan adanya standar operasional prosedur yang diabaikan oleh petugas, dan ini adalah cermin buruk tatakelola Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan.  

"Oleh karena itu Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan seluruh jajaranya. Mengambill tindakan tegas terhadap semua oknum yang terlibat," ucapnya.

Begitu juga dengan melakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang kedalam dan keluar lapas, sehinggal peristiwa yang tidak kembali terulang.

Sebelumnya, sebanyak enam kilogram narkotika jenis daun ganja kering ditemukan di dalam blok hunian maximum security di Lapas Padangsidimpuan saat petugas gabungan melakukan razia. Dalam pengungkapan kasus ini, empat narapidana kasus narkoba ditetapkan sebagai tersangka.

4 Tersangka

Keempat narapidana tersebut berinisial FD, ZH, AH, dan AR. Selain menyita enam kilogram ganja, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa alat isap sabu (bong), telepon genggam, serta barang-barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba di dalam lapas.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari razia gabungan yang dilakukan personel Polres Padangsidimpuan, TNI, dan petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan pada akhir Mei.

Saat melakukan pemeriksaan di sejumlah blok hunian, petugas lebih dahulu menemukan alat hisap narkoba, telepon genggam, dan barang terlarang lainnya. Razia kemudian dilanjutkan ke blok hunian maximum security.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved