Sumut Terkini

Pemkab Langkat Percepat Pengelolaan Ratusan Sumur Tua Secara Legal dan Profesional

Salahsatu langkah strategis yang kini didorong adalah percepatan pengelolaan sumur minyak tua masyarakat secara legal

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
IST/Dok Pemkab Langkat
SUMUR MINYAK - Bupati Langkat, Syah Afandin bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, membahas soal percepatan pengelolaan sumur minyak tua masyarakat secara legal dan profesional untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap target swasembada energi nasional, Jumat (5/6/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terus menggali potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salahsatu langkah strategis yang kini didorong adalah percepatan pengelolaan sumur minyak tua masyarakat secara legal dan profesional untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap target swasembada energi nasional.

Hal itu kian diperkuat melalui pertemuan Bupati Langkat, Syah Afandin dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di Aula T Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Kota Medan. 

Dalam pertemuan tersebut, Syah Afandin menyampaikan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Langkat terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat. 

Saat ini, tercatat sebanyak 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat telah terverifikasi dan memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan produksi energi nasional sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.

Menurut pria yang kerap disapa Ondim, pengelolaan sumur tua yang selama ini masih terkendala aspek administrasi perlu segera dipercepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

"Saya mengucapkan terima kasih ke Pak Gubernur telah mendukung penuh Kabupaten Langkat. Ini sangat penting bagi kami, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan PAD, dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi masyarakat,” ujar Ondim, Jumat (5/6/2026). 

Lanjut Ondim, legalisasi dan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat merupakan peluang besar bagi daerah untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih produktif dan berkelanjutan. 

"Selain meningkatkan pendapatan daerah, keberadaan sumur tua yang dikelola sesuai regulasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor tersebut," kata Ondim. 

"Selain menjadi sumber peningkatan PAD, dan pembuka lapangan kerja baru, potensi tersebut juga diharapkan mampu menjadikan Langkat sebagai salahsatu daerah yang berkontribusi nyata dalam mewujudkan swasembada energi nasional," sambungnya. 

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan bahwa penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam menata pengelolaan sumur minyak rakyat secara profesional.

Menurut Bobby, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan cita-cita Presiden Republik Indonesia untuk mencapai swasembada energi nasional dengan target produksi minyak sebesar 610 ribu barel per hari.

"Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah," ucap Bobby. 

Bobby menjelaskan bahwa selama ini keberadaan sumur minyak masyarakat sering dipandang sebagai aktivitas yang merugikan negara karena belum memiliki payung hukum yang jelas. 

Namun kini, melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas tersebut telah memperoleh dasar hukum yang kuat sehingga dapat dikelola secara lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun negara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved