Sumut Terkini
Imigrasi Deportasi Warga Pakistan yang Jadi Chef di Medan
Pelanggaran ini bermula dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Imigrasi Kelas I Medan mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial MR yang diketahui bekerja sebagai chef di Medan meskipun masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks C1 yang tidak mengizinkan aktivitas bekerja.
Pelanggaran ini bermula dari pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada Mei 2026.
Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan bahwa MR sedang menjalani masa percobaan kerja sebagai chef di salah satu usaha kuliner di Medan.
Aktivitas tersebut diketahui dilakukan saat MR masih memegang visa C1.
Visa Kunjungan Indeks C1 diperuntukkan bagi kegiatan wisata, pengembangan diri, menghadiri pertemuan bisnis, konvensi, pameran, maupun kegiatan lain yang diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal langsung proses pemulangan MR melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Ia diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat AirAsia OD327, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lahore, Pakistan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan implementasi prinsip selective policy yang menjadi dasar kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setiap izin tinggal memiliki peruntukan yang harus dipatuhi. Jika memang memiliki keahlian dan ingin bekerja, sebaiknya sejalan dengan keahlian dalam mematuhi peraturan juga.
Pengawasan yang dilakukan Imigrasi merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara, sekaligus memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat dan tidak menimbulkan pelanggaran," kata Firman dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, terus menekankan pentingnya pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Karena itu, jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan.
"Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di tempat pemeriksaan imigrasi, tetapi juga melalui pemantauan aktivitas orang asing selama berada di Indonesia," kata Marantoko.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 1.015 Pelari dari 34 Negara Ramaikan Trail of The Kings UTMB 2026 |
|
|---|
| Pemkab Langkat Percepat Pengelolaan Ratusan Sumur Tua Secara Legal dan Profesional |
|
|---|
| Penampakan Foto Wabup Deli Serdang yang Kotor dan Terpajang di Kantor Camat, Begini Respon Lom Lom |
|
|---|
| Gedung Megah dan Mewah di Langkat Berdiri di DAS, Izwanda: Saya Belum Lama Jadi Camat |
|
|---|
| Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, 39 Atap Rumah Warga di Kecamatan Namorambe Terbang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Imigrasi-Kelas-I-Medan-mendeportasi-seorang-warga-negara-Pakistan.jpg)