Berita Populer Hari Ini
Berita Populer, Jessica Wongso Bebas setelah 8 Tahun Jalani Hukuman, Naik Trans Metro Deli Gratis
Berita populer Tribun Medan hari ini mulai dari Momen Jessica Wongso Bebas Setelah Jalani Hukuman 8 Tahun, Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan
TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer Tribun Medan hari ini mulai dari Momen Jessica Wongso Bebas Setelah Jalani Hukuman 8 Tahun, Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan
Selanjutnya, Mulai Besok, Naik Trans Metro Deli Gratis, Berikut Perpanjangan Rutenya
Ketiga, Nasib 6 Siswa SD Ditabrak Mobil Suami Kepsek saat Gerak Jalan, Satu Meninggal, Wali Murid Histeris
Keempat, Aksi Emak-emak Tampar Remaja di Langkat Viral, Berawal saat Pelaku Tuduh Korban Curi Bayam Liar
Kelima, Shin Tae-yong Tolak Berkhianat, Ungkap Alasan Perpanjang Kontrak dengan Timnas Indonesia
Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan hari ini:
1. MOMEN Jessica Wongso Bebas Setelah Jalani Huk uman 8 Tahun, Tersenyum Sambil Lambaikan Tangan

TRIBUN-MEDAN.com - Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Minggu (18/8/2024) pagi.
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Pantauan Tribunnews.com, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.
Ia tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.
Saat keluar dari Lapas, Jessica mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem.
2. MULAI Besok, Naik Trans Metro Deli Gratis, Berikut Perpanjangan Rutenya

Berita Populer, Duduk Perkara Kades di Tuban Salah Ucap, Curhatan Astri Gustina Ayu sebelum Tewas |
![]() |
---|
Berita Populer, Anggota TNI Bunuh Istri, Kebakaran Pabrik Minyak dan Polda Minta 5 THM Ditutup |
![]() |
---|
Berita Populer, Respon Gubsu Bobby Nasution soal Penemuan Uang, Hendra Dermawan Plt Kadis PUPR Sumut |
![]() |
---|
Berita Populer, Kadis PUPR Topan Ginting Ditangkap KPK, Ancaman Wali Murid untuk Bu Guru Cicih |
![]() |
---|
Berita Populer, Istri Siri Bunuh Suami di Jombang, Kurir 40 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.