Berita Viral
NASIB Nenek Minati, Digugat Anak, Menantu dan Cucu Sendiri Gara-gara Jadi Tersangka Pencurian Jeruk
Pilu nasib nenek Minati (70). Bagaimana tidak, ia digugat oleh anak, menantu dan cucunya sendiri. Kisah Nenek Minati ini pun menjadi sorotan netizen.
TRIBUN-MEDAN.com - Pilu nasib nenek Minati (70). Bagaimana tidak, ia digugat oleh anak, menantu dan cucunya sendiri.
Kisah Nenek Minati ini pun menjadi sorotan netizen.
Peristiwa ini terjadi di Jember, Jawa Timur.
Di usia tuanya, Minati kini harus berurusan dengan hukum.
Penggugat nenek Minati adalah anaknya sendiri, Dasri, menantunya, Muzakki Rahman, dan cucunya, Yunus Pratama Muzakki.
Ketiganya ternyata sebetulnya sudah ditetapkan Polsek Semboro Jember sebagai tersangka pencurian buah jeruk.
Rupanya kasus ini bermula dari kasus pencurian yang dilakukan para penggugat.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Minati, Lukman Hakim.
"Diawali peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," kata Lukman, Jumat (16/8/2024).
Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menerapkan tiga penggugat karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik Minati.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Lukman, ketiga maling buah jeruk justru menggugat kilennya di PN Jember dengan tuduhan melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.
"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.
Tergugat Punya Hak atas Tanah
Lukman menyatakan, hal ini perlu diluruskan sebab kliennya yang memilik hak atas lahan jeruk itu. Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.
"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucapnya.
Ia mengatakan, hakim PN Jember masih mencoba melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Lukman ingin kasus ini berakhir damai.
"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.
Minati Digugat agar Cabut Kasus Pencurian
Sementara, Dialena selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, tujuan gugatan ini supaya Minati mencabut laporan kasus pencurian di Polsek Semboro.
"Klien kami inginnya itu agar uminya (tergugat) mencabut laporan polisi di Polsek Semboro itu saja. Karena ketiganya dijadikan tersangka," tanggapnya.
Berawal dari Pencurian Jeruk
Keluarga yang menggugat Minati adalah anak kandungnya sendiri, Dasri (47), cucunya Yunus Pratama Muzakki (24) dan menantunya Muzakki Rahman (49).
Gugatan ini sendiri berawal kasus pencurian jeruk.
Mereka menggugat Minati, ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Gugatan itu terkait dengan tanah yang dikelola oleh Minati.
Tergugat sendiri saat ini mendapat pendampingan dari empat kuasa hukum, yaitu Lukman Hakim, M. Syaiin, Kholaifi, dan Sri Ira Siksa Wahyuni.
Mbah Minati Polisikan Anak, Cucu, dan Mantu karena Ambil Jeruk di Kebunnya, Kini Digugat Balik soal Tanah (Kompas.com/Bagus Supriadi)
Sidang perdana gugatan itu berlangsung pada Kamis (15/8/2024) dengan agenda mediasi.
Minati (70) Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro digugat hak waris oleh tiga anggota keluarganya di Pengadilan Negeri Jember.
Ibu lanjut usia ini digugat oleh putranya sendiri bernama Dasri, menantunya bernama Muzakki Rahman, dan cucunya bernama Yunus Pratama Muzakki.
Ketiga penggugat ini sebetulnya telah ditetapkan tersangka Polsek Semboro Jember atas kasus pencurian buah jeruk.
Lukman Hakim, Kuasa hukum Minati mengatakan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember soal hak waris, bermula dari kasus pidana pencurian yang dilakukan oleh penggugat.
"Diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menerapkan tiga penggugat ini karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik wanita ini.
Setelah ditetapkan tersangka, kata dia, tiga maling buah jeruk justru menggugat kilennya di Pengadilan Negeri Jember dengan menuduh, ibu mereka melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.
"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.
Lukman menyatakan, hal ini perlu diluruskan sebab kliennya lah yang memilik hak atas lahan Jeruk itu.
Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.
"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucapnya.
Dia mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jember pada agenda sidang perdana ini melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Lukman ingin kasus ini berakhir damai.
"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.
Sementara, Dialena selaku Kuasa hukum penggugat mengatakan, tujuan gugatan ini supaya tergugat mencabut laporan kasus pencurian di Polsek Semboro Jember.
"Klien kami inginnya itu agar uminya (tergugat) mencabut laporan polisi di Polsek Semboro itu saja. Karena tiga tiganya dijadikan tersangka," tanggapnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
5 Penyebab Keracunan Makan Bergizi Gratis, Siswa Korban Keracunan 5.914 Orang |
![]() |
---|
PENGAKUAN Istri Diplomat Arya Daru Soal Alat Kontrasepsi dan Pelumas di Kosan Suami:Punya Saya Semua |
![]() |
---|
VIRAL Kepsek dan Guru SD di Pandeglang Asyik Karaoke Sambil Berpelukan Mesra di Sekolah |
![]() |
---|
Akhirnya Terjawab Kepastian Tarif Cukai Rokok 2026, Menkeu Purbaya Sempat Kepikir Turunkan Tarif |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Purbaya Tunda Kebijakan Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.