Berita Viral
SOSOK Nenek Minati Digugat Anak, Menantu, dan Cucu, Bermula dari Lapor Polisi Jeruknya Dicuri
Kuasa hukum Minati mengatakan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember soal hak waris, bermula dari kasus pidana pencurian.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Nenek Minati digugat anak, menantu, dan cucu.
Ketiganya tak terima dilaporkan usai mencuri jeruk.
Ingin laporan dicabut, mereka pun menggugat nenek 70 tahun itu terkait hak waris di Pengadilan Negeri Jember.
Baca juga: Camat Pulau Banyak Aceh Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon, Sempat Dilaporkan Menghilang Sepekan
Ibu lanjut usia ini digugat oleh putranya sendiri bernama Dasri, menantunya bernama Muzakki Rahman, dan cucunya bernama Yunus Pratama Muzakki.
Ketiga penggugat ini sebetulnya telah ditetapkan tersangka Polsek Semboro Jember atas kasus pencurian buah jeruk.
Lukman Hakim, Kuasa hukum Minati mengatakan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember soal hak waris, bermula dari kasus pidana pencurian yang dilakukan oleh penggugat.
"Diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Camat Pulau Banyak Aceh Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon, Sempat Dilaporkan Menghilang Sepekan
Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menerapkan tiga penggugat ini karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik wanita ini.
Setelah ditetapkan tersangka, kata dia, tiga maling buah jeruk justru menggugat kilennya di Pengadilan Negeri Jember dengan menuduh, ibu mereka melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.
"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.
Lukman menyatakan, hal ini perlu diluruskan sebab kliennya lah yang memilik hak atas lahan Jeruk itu. Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.

"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucapnya.
Dia mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jember pada agenda sidang perdana ini melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Lukman ingin kasus ini berakhir damai.
"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.
Baca juga: Prediksi Valencia Vs Barcelona di Liga Spanyol, Cek Susunan Pemain, H2H, Live Jam 02.30 WIB
Dia berharap agar sidang mediasi yang digelar itu bisa menemukan jalan damai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.