Pemilu 2024

Didepak dari DPRD Sumut Terpilih, Aulia Agsa Gugat KPU Sumut ke PTUN Medan

Aulia Agsa kembali melayangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih dari Nasdem.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Aulia Agsa saat dipakaikan seragam NasDem oleh pengurus DPW NasDem Sumut beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Aulia Agsa kembali melayangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih dari partai NasDem. Adapun gugatan itu terdaftar dengan register nomor: 101/G/2024/PTUN.MDN.

Gugatan Aulia Agsa ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang menyetujui pergantiannya. 

Aulia yang dikonfirmasi Tribun Medan membenarkan gugatannya.

"Iya benar saya membuat gugatan ke PTUN Medan atas keputusan KPU Sumut yang mengeluarkan saya dari daftar anggota DPRD terpilih," kata Aulia, Selasa (20/8/2024). 

Aulia mengaku kecewa dengan pergantiannya yang dinilai dilakukan secara sewenang-wenang. 

Menurutnya KPU mestinya bersikap pasif dan tidak langsung menindaklanjuti permohonan NasDem yang menggantikannya dengan Mustafa Kamil sebagai anggota DPRD Sumut 2024-2029.

Lewat gugatannya, Aulia berharap dapat tetap dilantik sebagai anggota DPRD Sumut terpilih pada September mendatang. 

"Harusnya KPU bersikap pasif tidak langsung melakukan pergantian setelah adanya usulan NasDem tanpa melihat aturan yang ada. Karena saya dipilih oleh rakyat, jadi harusnya ada mekanisme yang dilakukan, tidak sewenang-wenang," kata Aulia. 

KPU Sumut Tetap Lakukan Pelantikan

Sementara itu ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan pihaknya menghargai gugatan yang dilayangkan Aulia. 

"Ya kita hargai apa yang dilakukan oleh Aulia Agsa sebagai kebebasan dan haknya," kata Agus. 

Agus mengatakan, KPU telah melakukan langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pergantian Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih. 

KPU Sumut sebut Agus siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Aulia. Namun lanjutnya KPU akan tetap melakukan pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih pada September 2024.

"Ya kita hargai dan kita siap untuk menghadapi gugatan itu. Soal pelantikan akan dilakukan pada September, ya sejauh ini tetap sesuai SK yang terakhir, artinya Aulia sudah digantikan," ujar Agus. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved